Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pelimpahan surat dakwaan milik seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, Rabu, mengatakan surat dakwaan yang diterima kejaksaan tersebut milik tersangka Baiq Prapningdiah Asmarini.
"Iya, baru satu yang kami terima hari ini atas nama Baiq Prapningdiah Asmarini," kata Kelik.
Dia mengatakan tindak lanjut pendaftaran surat dakwaan melalui aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu) itu kini telah terbit di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram, lanjut dia, telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan bertugas mengadili perkara milik Baiq Prapningdiah Asmarini.
"Dalam perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Mataram menunjuk Isrin Surya Kurniasih sebagai ketua dengan anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Fadhli Hanra," ujarnya.
Untuk sidang agenda perdana, kata dia, masih akan menunggu penetapan lebih lanjut dari majelis hakim yang bertugas.
"Agenda sidang perdana, masih menunggu dari majelis hakim. Yang pasti sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Mataram," ucap dia.
Terkait pelimpahan surat dakwaan ini, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra membenarkan bahwa pihaknya baru melimpahkan untuk tersangka Baiq Prapningdiah Asmarini.
"Iya, baru satu, untuk dua tersangka lainnya masih proses," kata Bratha.
Dari uraian dakwaan yang tercatat pada laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Mataram, jaksa menguraikan bahwa Baiq Prapningdiah Asmarini melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni Muzakir Langkir, Adi Sasmita, dan penyedia barang dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya tahun 2017 sampai 2020.
Akibat perbuatan Baiq Prapningdiah Asmarini bersama-sama dengan Muzakir Langkir dan Adi Sasmita menimbulkan kerugian negara Rp883 juta. Angka kerugian tersebut muncul dalam kegiatan pengadaan makanan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.
Sehingga dalam dakwaan, Baiq Prapningdiah Asmarini disangkakan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, Rabu, mengatakan surat dakwaan yang diterima kejaksaan tersebut milik tersangka Baiq Prapningdiah Asmarini.
"Iya, baru satu yang kami terima hari ini atas nama Baiq Prapningdiah Asmarini," kata Kelik.
Dia mengatakan tindak lanjut pendaftaran surat dakwaan melalui aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu) itu kini telah terbit di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram, lanjut dia, telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan bertugas mengadili perkara milik Baiq Prapningdiah Asmarini.
"Dalam perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Mataram menunjuk Isrin Surya Kurniasih sebagai ketua dengan anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Fadhli Hanra," ujarnya.
Untuk sidang agenda perdana, kata dia, masih akan menunggu penetapan lebih lanjut dari majelis hakim yang bertugas.
"Agenda sidang perdana, masih menunggu dari majelis hakim. Yang pasti sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Mataram," ucap dia.
Terkait pelimpahan surat dakwaan ini, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra membenarkan bahwa pihaknya baru melimpahkan untuk tersangka Baiq Prapningdiah Asmarini.
"Iya, baru satu, untuk dua tersangka lainnya masih proses," kata Bratha.
Dari uraian dakwaan yang tercatat pada laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Mataram, jaksa menguraikan bahwa Baiq Prapningdiah Asmarini melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni Muzakir Langkir, Adi Sasmita, dan penyedia barang dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya tahun 2017 sampai 2020.
Akibat perbuatan Baiq Prapningdiah Asmarini bersama-sama dengan Muzakir Langkir dan Adi Sasmita menimbulkan kerugian negara Rp883 juta. Angka kerugian tersebut muncul dalam kegiatan pengadaan makanan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.
Sehingga dalam dakwaan, Baiq Prapningdiah Asmarini disangkakan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.