Tim Percepatan Reformasi Hukum kredibel
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (lima kanan) memberi keterangan kepada media bersama ketua kelompok kerja dan anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum termasuk Najwa Shihab (tiga kanan) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Mahfud, yang merupakan Pengarah Tim Percepatan Reformasi Hukum, memastikan itu karena dia sendiri yang memilih anggota-anggota tim.
"Kriterianya tadi kredibilitas. Ini orang-orang yang masih sangat gencar memperjuangkan tegaknya negara hukum, memperjuangkan demokrasi, tidak ada cacatnya. Nama-nama ini bersih dan memang sangat mumpuni integritas dan kapabilitasnya," kata Mahfud MD saat jumpa pers di sela rapat perdana Tim Percepatan Reformasi Hukum di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan anggota-anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum juga mereka yang sering memberi masukan dan catatan kepada pemerintah. "Karena saya tidak bisa menyelesaikan aduan di sini, mari kita kasih tahu masalahnya dan tolong dibantu menyusun penyelesaiannya," kata Mahfud.
Dalam sesi jumpa pers yang sama, Najwa Shihab sebagai anggota Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tim Percepatan Reformasi Hukum, menyampaikan bahwa anggota tim merupakan orang-orang yang independen.
"Pasti (anggota-anggota) tim tetap independen karena tidak digaji oleh uangnya Pak Mahfud, karena tidak cukup juga uang Pak Mahfud untuk menggaji. Saya tahu gajinya kecil, jadi tetap independen," kata Najwa.
Dia menyampaikan sikap tim yang independen juga ditunjukkan dengan pendekatan yang digunakan saat bekerja, yaitu mengedepankan partisipasi publik. "Jadi, pendekatannya akan lebih banyak mendengarkan masukan dari teman-teman masyarakat sipil karena memang sebagian besar yang tergabung adalah CSO (organisasi masyarakat sipil)," kata Najwa.
Menkopolhukam Mahfud MD pada 23 Mei 2023 membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk mengatasi berbagai persoalan hukum di Tanah Air. Tim Percepatan Reformasi Hukum itu dibentuk karena berbagai persoalan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, begitu juga di sektor lain, seperti agraria, tata kelola sumber daya alam, pertanahan, korupsi, dan pembentukan perundang-undangan.
Mahfud menegaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum tidak membahas kasus per kasus, tetapi lebih pada penyelesaian yang sifatnya jangka panjang terhadap berbagai persoalan hukum di Indonesia.
"Tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rangan peraturan perundang-undangan. Tetapi jangan salah paham. Hasilnya nanti tetap akan disalurkan ke institusi-institusi yang berwenang. Yang harus dikeluarkan dengan undang-undang tentu nanti masuk prolegnas (program legislasi nasional)," kata Mahfud selaku Pengarah Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Tim itu, yang pembentukannya diatur dalam Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023, terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat kelompok kerja, meliputi Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan, Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, dan Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Dugaan kebocoran informasi putusan Pileg, Mahfud MD minta polisi dan MK selidiki
Baca juga: Menkopolhukam ingatkan tiga konsep jalani hidup dalam perbedaan
Ketua-ketua kelompok kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum merupakan para guru besar hukum dan pakar, yaitu Prof. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran), Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia), Prof. Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor), dan Yunus Husein (Kepala PPATK pertama, Ketua STH Jentera periode 2015–2020).
Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024