Mataram (ANTARA) - Satreskrim Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengamankan dua pemuda berinisial MA (22) dan MF (18) asal Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, karena kedua pemuda tersebut belagak preman di seputar Taman Kota Dompu.

Kasat Reskrim Polres, AKP Adhar dalam keterangannya, Senin, menyebutkan aksi kedua pemuda tersebut dengan cara menakut-nakuti warga menggunakan sebilah senjata tajam.

“Tindakan ini merupakan contoh tidak baik,” katanya.

Aksi menakut-nakuti hingga melakukan pengejaran atau bahkan memalak warga apalagi menggunakan parang atau senjata tajam lainnya, kata Kasat merupakan Tindakan melawan hukum, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan demikian lanjutnya, ulah kedua pemuda berhenti di tangan Tim Puma Polres, pada Sabtu (22/7/2023) malam sekira pukul 22.00 Wita kemarin.

“ini merupakan upaya aparat dalam hal ini, Polres Dompu saat Giat Patroli Cipta Kondisi (Cipkon), menghadirkan Kamtibmas yang kondusif,” paparnya. 

Keduanya ditangkap berdasarkan sprint/392/VII/ PAM.3.3/2023 terkait Giat Patroli Cipkon dengan menyasar potensi gangguan keamanan di titik-titik rawan dan di Jam Malam yang telah dibatasi.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024