Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 16 tahun penjara kepada Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Rinus Adam Wakum, yang menjadi terdakwa korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Rinus Adam Wakum menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara," kata Fajar Alamsyah Malo yang mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terdakwa Rinus Adam Wakum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat sore.
Selain pidana hukuman, jaksa turut meminta agar majelis hakim menetapkan pidana denda terhadap Rinus sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Turut meminta agar majelis hakim membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp18,7 miliar subsider delapan tahun kurungan pengganti," ujarnya.
Baca juga: Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi di NTB dituntut 17 tahun
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.
Dalam uraian tuntutan, jaksa turut menjelaskan asal muasal munculnya nominal uang pengganti kerugian keuangan negara Rp18,7 miliar yang dibebankan kepada Rinus.
Jaksa pada awalnya menyampaikan perihal adanya kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Perwakilan NTB senilai Rp36,4 miliar dalam aktivitas tambang pasir besi PT AMG pada Blok Dedalpak tahun 2021 dan 2022 tanpa surat persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.
Hasil audit Rp36,4 miliar muncul dari harga jual periode dua tahun senilai Rp45,2 miliar dikurangi biaya bongkar muat dan pengangkutan material tambang.
Baca juga: AMG terungkap mengalihkan IUP pasir besi Lombok Timur ke warga Tiongkok
Kerugian negara senilai Rp36,4 miliar itu terungkap dalam fakta persidangan digunakan sebagian oleh Rinus untuk kebutuhan pribadi.
"Dalam rincian adanya transfer keuangan dari rekening pribadi Rinus ke sejumlah orang senilai Rp3,31 miliar dan ada penarikan secara tunai sebesar Rp15,38 miliar yang menurut terdakwa digunakan untuk biaya operasional tambang, namun hingga kini terdakwa tidak dapat menunjukkan laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya," kata jaksa.
Dengan adanya bukti penarikan secara tunai dan transfer, jaksa menjadikan angka dari kedua bukti tersebut sebesar Rp18,7 miliar sebagai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rinus.
Sedangkan, untuk sisanya sebanyak Rp17,7 miliar telah diminta oleh jaksa penuntut umum agar dibebankan kepada terdakwa lain, yakni Po Suwandi selaku Direktur PT AMG.
Baca juga: AMG terungkap mengalihkan IUP pasir besi Lombok Timur ke warga Tiongkok
Baca juga: Titipan royalti PT AMG ke Dinas ESDM NTB tidak masuk audit
Baca juga: BPKP NTB jabarkan kerugian Rp36,4 miliar perkara di tambang AMG
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Rinus Adam Wakum menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara," kata Fajar Alamsyah Malo yang mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terdakwa Rinus Adam Wakum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat sore.
Selain pidana hukuman, jaksa turut meminta agar majelis hakim menetapkan pidana denda terhadap Rinus sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Turut meminta agar majelis hakim membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp18,7 miliar subsider delapan tahun kurungan pengganti," ujarnya.
Baca juga: Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi di NTB dituntut 17 tahun
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.
Dalam uraian tuntutan, jaksa turut menjelaskan asal muasal munculnya nominal uang pengganti kerugian keuangan negara Rp18,7 miliar yang dibebankan kepada Rinus.
Jaksa pada awalnya menyampaikan perihal adanya kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Perwakilan NTB senilai Rp36,4 miliar dalam aktivitas tambang pasir besi PT AMG pada Blok Dedalpak tahun 2021 dan 2022 tanpa surat persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.
Hasil audit Rp36,4 miliar muncul dari harga jual periode dua tahun senilai Rp45,2 miliar dikurangi biaya bongkar muat dan pengangkutan material tambang.
Baca juga: AMG terungkap mengalihkan IUP pasir besi Lombok Timur ke warga Tiongkok
Kerugian negara senilai Rp36,4 miliar itu terungkap dalam fakta persidangan digunakan sebagian oleh Rinus untuk kebutuhan pribadi.
"Dalam rincian adanya transfer keuangan dari rekening pribadi Rinus ke sejumlah orang senilai Rp3,31 miliar dan ada penarikan secara tunai sebesar Rp15,38 miliar yang menurut terdakwa digunakan untuk biaya operasional tambang, namun hingga kini terdakwa tidak dapat menunjukkan laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya," kata jaksa.
Dengan adanya bukti penarikan secara tunai dan transfer, jaksa menjadikan angka dari kedua bukti tersebut sebesar Rp18,7 miliar sebagai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rinus.
Sedangkan, untuk sisanya sebanyak Rp17,7 miliar telah diminta oleh jaksa penuntut umum agar dibebankan kepada terdakwa lain, yakni Po Suwandi selaku Direktur PT AMG.
Baca juga: AMG terungkap mengalihkan IUP pasir besi Lombok Timur ke warga Tiongkok
Baca juga: Titipan royalti PT AMG ke Dinas ESDM NTB tidak masuk audit
Baca juga: BPKP NTB jabarkan kerugian Rp36,4 miliar perkara di tambang AMG