Imigrasi lakukan pengawasan 34 WNA wisata religi di Kendari
Rabu, 27 Desember 2023 16:37 WIB
Jajaran Imigrasi Kendari dan Kanwil Kemenkumham Sultra saat melakukan pengawasan terhadap orang asing. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Kendari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan pengawasan terhadap 34 warga negara asing (WNA) yang melaksanakan wisata religi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari Mongin saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa kegiatan pengawasan tersebut merupakan arahan dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) untuk mengawasi seluruh WNA di Indonesia.
"Sehingga, menindaklanjuti hal itu, kami bersama-sama dengan jajaran Kemenkumham Sultra melakukan pengawasan terhadap WNA yang melakukan wisata religi berupa diskusi pengalaman-pengalaman dari beberapa negara di Kota Kendari," kata Mongin.
Dia menyebutkan bahwa dari pengawasan tersebut, sebanyak 34 orang WNA dari berbagai macam negara yang hadir di Kota Kendari itu telah memenuhi persyaratan dan memiliki dokumen legal yang lengkap.
"Yang kita lihat tadi ada dokumen perjalanannya WNA dan mereka hasilnya clear semua dan kita lihat kelanjutannya di lapangan juga mereka sedang menyelenggarakan diskusi-diskusi, diskusi kaidah keislaman dan mereka saling memberikan pengalaman-pengalaman dari beberapa negaranya," sebut Mongin.
Jajaran Imigrasi Kendari dan Kanwil Kemenkumham Sultra saat melakukan apel persiapan pengawasan orang asing. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Ia menyampaikan bahwa kunjungan para WNA tersebut akan dilakukan selama 10 hari sejak tanggal 21 hingga 31 Desember 2023.
"Mereka di sini 10 hari, kegiatannya sampai tanggal 30 dan mereka pulang kembali ke negaranya tanggal 31 Desember 2023," jelasnya.
Mongin mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan salah satu langkah dari Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk mencegah masuknya para WNA di wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen legal yang lengkap.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah NTB mengusulkan pembangunan kantor Imigrasi
Baca juga: Kantor Imigrasi Ambon pastikan WNA Belanda tak langgar izin keimigrasian
"Jadi, kami terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah kerja Imigrasi Kendari, apabila kita menemukan informasi terkait dengan WNA, pasti akan kami turunkan tim dan mengecek WNA tersebut, khususnya untuk kelengkapan dokumennya," tegas Mongin.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kendari Mongin saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa kegiatan pengawasan tersebut merupakan arahan dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) untuk mengawasi seluruh WNA di Indonesia.
"Sehingga, menindaklanjuti hal itu, kami bersama-sama dengan jajaran Kemenkumham Sultra melakukan pengawasan terhadap WNA yang melakukan wisata religi berupa diskusi pengalaman-pengalaman dari beberapa negara di Kota Kendari," kata Mongin.
Dia menyebutkan bahwa dari pengawasan tersebut, sebanyak 34 orang WNA dari berbagai macam negara yang hadir di Kota Kendari itu telah memenuhi persyaratan dan memiliki dokumen legal yang lengkap.
"Yang kita lihat tadi ada dokumen perjalanannya WNA dan mereka hasilnya clear semua dan kita lihat kelanjutannya di lapangan juga mereka sedang menyelenggarakan diskusi-diskusi, diskusi kaidah keislaman dan mereka saling memberikan pengalaman-pengalaman dari beberapa negaranya," sebut Mongin.
Jajaran Imigrasi Kendari dan Kanwil Kemenkumham Sultra saat melakukan apel persiapan pengawasan orang asing. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Ia menyampaikan bahwa kunjungan para WNA tersebut akan dilakukan selama 10 hari sejak tanggal 21 hingga 31 Desember 2023.
"Mereka di sini 10 hari, kegiatannya sampai tanggal 30 dan mereka pulang kembali ke negaranya tanggal 31 Desember 2023," jelasnya.
Mongin mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan salah satu langkah dari Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk mencegah masuknya para WNA di wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen legal yang lengkap.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah NTB mengusulkan pembangunan kantor Imigrasi
Baca juga: Kantor Imigrasi Ambon pastikan WNA Belanda tak langgar izin keimigrasian
"Jadi, kami terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah kerja Imigrasi Kendari, apabila kita menemukan informasi terkait dengan WNA, pasti akan kami turunkan tim dan mengecek WNA tersebut, khususnya untuk kelengkapan dokumennya," tegas Mongin.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bocah 9 tahun diterkam buaya di Muna Barat ditemukan dalam keadaan meninggal
11 January 2024 12:41 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024