Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali meniadakan bukti pelanggaran (tilang) secara manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, hingga pemilu selesai terselenggara pada Februari 2024.
"Sesuai instruksi Kakorlantas Mabes Polri, tilang manual ditiadakan sementara sampai gelaran pemilu selesai," kata Kepala Satlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko di Mataram, Selasa.
Meskipun ditiadakan, kata dia, pengamanan dan pengawasan di lapangan tetap berjalan, dan apabila ada pelanggaran, pihaknya akan memberikan teguran.
"Khusus untuk pengguna knalpot brong, itu tidak ada toleransi, akan kami tindak tegas karena mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Tilang nonelektronik mulai diterapkan di Lombok Tengah
Baca juga: Polda NTB terapkan kembali tilang manual, ini alasannya
Kepada pengendara berknalpot brong, kata dia, pihaknya tetap memberikan sanksi tegas berupa surat tilang karena hal itu sesuai dengan amanah dari Mabes Polri.
"Kami tilang, sita knalpotnya, dan musnahkan," ujarnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya tidak menutup kemungkinan bisa menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pengendara berknalpot brong.
"Karena mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, nanti kami terapkan tipiring," ucap dia.
Baca juga: Dirlantas Polda NTB perintahkan tindak tegas pelaku balap liar
Baca juga: Polresta Bima kembali menerapkan tilang manual
"Sesuai instruksi Kakorlantas Mabes Polri, tilang manual ditiadakan sementara sampai gelaran pemilu selesai," kata Kepala Satlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko di Mataram, Selasa.
Meskipun ditiadakan, kata dia, pengamanan dan pengawasan di lapangan tetap berjalan, dan apabila ada pelanggaran, pihaknya akan memberikan teguran.
"Khusus untuk pengguna knalpot brong, itu tidak ada toleransi, akan kami tindak tegas karena mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Tilang nonelektronik mulai diterapkan di Lombok Tengah
Baca juga: Polda NTB terapkan kembali tilang manual, ini alasannya
Kepada pengendara berknalpot brong, kata dia, pihaknya tetap memberikan sanksi tegas berupa surat tilang karena hal itu sesuai dengan amanah dari Mabes Polri.
"Kami tilang, sita knalpotnya, dan musnahkan," ujarnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya tidak menutup kemungkinan bisa menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pengendara berknalpot brong.
"Karena mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, nanti kami terapkan tipiring," ucap dia.
Baca juga: Dirlantas Polda NTB perintahkan tindak tegas pelaku balap liar
Baca juga: Polresta Bima kembali menerapkan tilang manual