Mataram (Antaranews NTB) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Barat akan memanfaatkan layanan kesehatan 119 untuk membantu penanganan korban kecelakaan di jalan raya secara cepat.

"Kami ingin bermitra dengan 119 karena memiliki jaringan secara nasional," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang NTB M Zulham Pane di Mataram, Kamis.

Layanan 119 merupakan program penanganan medis yang terintegrasi langsung dengan Kementerian Kesehatan.

Oleh sebab itu, kata Zulham, upaya menjalin kemitraan menjadi hal penting agar korban kecelakaan di jalan raya bisa cepat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama terdekat sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Masyarakat yang mengetahui kejadian kecelakaan di jalan raya bisa menghubungi 119 agar mobil ambulans segera datang untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat.

Terkait masalah biaya, lanjut dia, masyarakat atau keluarga korban tidak perlu khawatir sebab Jasa Raharja yang punya kewajiban untuk membayar kepada manajemen 119.

Pertanggungan biaya mobil ambulans sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tahun 2017 tentang perubahan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, laut dan udara.

"Aturan itu mulai berlaku sejak 1 Juni 2017. Sebelum adanya aturan tersebut memang ada kerancuan bagaimana mengajukan klaim biaya mobil ambulans," ujarnya.

Karena masih tergolong aturan baru, pihaknya mengintensifkan sosialisasi terkait adanya fasilitas mobil ambulans, santunan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan adanya tambahan besaran nilai santunan.

Jasa Raharja Cabang NTB juga berkolaborasi dengan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"Insya Allah dalam waktu dekat kerja sama akan dijalankan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing," kata Zulham. (*)

Pewarta :
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2025