Mataram (ANTARA) - Bawaslu Nusa Tenggara Barat menemukan sebanyak 16 dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu NTB Itratip, mengakui sepanjang kampanye 25 September sampai dengan 6 Oktober 2024 terdapat sebanyak 16 dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan masyarakat atau peserta pemilihan maupun temuan dari jajaran pengawas.
"Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di beberapa kabupaten/kota di NTB dengan rincian 9 temuan dan 5 laporan dugaan pelanggaran diregister oleh Bawaslu kabupaten/kota dan 2 laporan tidak diregister," ujarnya di Mataram, Rabu.
Baca juga: Sebanyak 188 kampanye paslon pilkada di NTB tanpa surat pemberitahuan
Dari 14 dugaan pelanggaran yang diregister tersebut, sebanyak 8 dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, 1 dugaan pelanggaran administrasi, dan 3
merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya (pelanggaran netralitas ASN).
Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Itratip mengatakan jajaran Bawaslu kabupaten/kota telah melakukan penanganan pelanggaran
sebagaimana diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu.
Dugaan pelanggaran yang diregister oleh Bawaslu ini, tersebar di beberapa kabupaten/kota dengan rincian, di Kota Mataram dugaan pelanggaran-nya politik uang.
Baca juga: Bawaslu NTB belum temukan pelanggaran kampanye pilkada serentak 2024
Di Kabupaten Lombok Tengah ada dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, sementara di Kabupaten Lombok Timur dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kabupaten Sumbawa juga dugaan pelanggaran hukum lainnya dan pelanggaran netralitas ASN.
Kabupaten Dompu dugaan pelanggaran pidana ASN berkampanye di media sosial. Dugaan intimidasi terhadap masyarakat, dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan dugaan pelanggaran politik uang.
Pada Kabupaten Bima, dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan dugaan pelanggaran melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye.
Baca juga: Bawaslu wajibkan pasangan cabup/cawabub Lombok Tengah urus STTP kampanye
Selain itu, Bawaslu NTB juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyebaran bahan kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh pasangan calon.
Sepanjang periode pengawasan hingga 6 Oktober 2024, Bawaslu NTB mencatat kegiatan pemasangan APK sebanyak 11.299 APK, dan bahan kampanye yang disebarkan sebanyak 9.709.
Sedangkan jumlah APK dan BK yang ditertibkan oleh pengawas selama periode 25 September hingga 6 Oktober sebanyak 687.
"Penertiban tersebut dilakukan karena
tidak sesuai dengan zona pemasangan APK yang telah ditentukan oleh KPU," katanya.
Baca juga: Bawaslu ajak paslon gubernur/wagub NTB lakukan kampanye damai
Ketua Bawaslu NTB Itratip, mengakui sepanjang kampanye 25 September sampai dengan 6 Oktober 2024 terdapat sebanyak 16 dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan masyarakat atau peserta pemilihan maupun temuan dari jajaran pengawas.
"Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di beberapa kabupaten/kota di NTB dengan rincian 9 temuan dan 5 laporan dugaan pelanggaran diregister oleh Bawaslu kabupaten/kota dan 2 laporan tidak diregister," ujarnya di Mataram, Rabu.
Baca juga: Sebanyak 188 kampanye paslon pilkada di NTB tanpa surat pemberitahuan
Dari 14 dugaan pelanggaran yang diregister tersebut, sebanyak 8 dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, 1 dugaan pelanggaran administrasi, dan 3
merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya (pelanggaran netralitas ASN).
Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Itratip mengatakan jajaran Bawaslu kabupaten/kota telah melakukan penanganan pelanggaran
sebagaimana diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu.
Dugaan pelanggaran yang diregister oleh Bawaslu ini, tersebar di beberapa kabupaten/kota dengan rincian, di Kota Mataram dugaan pelanggaran-nya politik uang.
Baca juga: Bawaslu NTB belum temukan pelanggaran kampanye pilkada serentak 2024
Di Kabupaten Lombok Tengah ada dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, sementara di Kabupaten Lombok Timur dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kabupaten Sumbawa juga dugaan pelanggaran hukum lainnya dan pelanggaran netralitas ASN.
Kabupaten Dompu dugaan pelanggaran pidana ASN berkampanye di media sosial. Dugaan intimidasi terhadap masyarakat, dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan dugaan pelanggaran politik uang.
Pada Kabupaten Bima, dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan dugaan pelanggaran melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye.
Baca juga: Bawaslu wajibkan pasangan cabup/cawabub Lombok Tengah urus STTP kampanye
Selain itu, Bawaslu NTB juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyebaran bahan kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh pasangan calon.
Sepanjang periode pengawasan hingga 6 Oktober 2024, Bawaslu NTB mencatat kegiatan pemasangan APK sebanyak 11.299 APK, dan bahan kampanye yang disebarkan sebanyak 9.709.
Sedangkan jumlah APK dan BK yang ditertibkan oleh pengawas selama periode 25 September hingga 6 Oktober sebanyak 687.
"Penertiban tersebut dilakukan karena
tidak sesuai dengan zona pemasangan APK yang telah ditentukan oleh KPU," katanya.
Baca juga: Bawaslu ajak paslon gubernur/wagub NTB lakukan kampanye damai