Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menyebutkan bandar judi online (judol) yang website-nya dilindungi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyetorkan uang melalui money changer atau perusahaan penukaran uang.
 
"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat di temui di Jakarta, Rabu.
 
 Ade Ary menjelaskan terhadap tempat money changer tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan ataupun penggeledahan.
 
"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi dan penyidik masih terus melakukan pedalaman secara intensif," katanya.
 
Namun Ade Ary belum bisa menjabarkan secara detail terkait lokasi money changer tersebut karena masih didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
 
 Baca juga: Satu oknum pemblokir judol di Komdigi tak lulus seleksi
 
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.
 
"Berdasarkan keterangan daripada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/11).
 
Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin).
Baca juga: Kemkomdigi kembali tutup situs dan akun medsos terafiliasi judi online
 
"Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online, " katanya.
 
Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.
 
"Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir," kata Wira.
 
Sementara itu Wira menyebutkan untuk total tersangka hingga saat ini sudah ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.
 
"Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis," katanya.

 
 
 

Pewarta : Ilham Kausar
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024