Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melakukan cawe-cawe atau bermain-main dengan amanah yang diemban sebagai abdi negara pada Pilkada serentak 2024.

Anggota Bawaslu NTB, Suhardi mengatakan sebagai pelayan masyarakat maka ASN sudah diatur dalam berbuat dan bertindak pada setiap tahapan Pilkada serentak 2024.

"ASN dilarang berpolitik praktis. Artinya, abdi masyarakat ini harus netral dalam pemilihan kepala daerah yang digelar pada 27 November 2024," ujarnya di Mataram, Selasa.

Baca juga: KPU tingkatkan kesiapan pencoblosan Pilkada Lombok Utara 2024

Menurut Suhardi, kasus yang paling banyak ditangani oleh Bawaslu, yakni keterlibatan ASN, sehingga pihaknya meminta ASN untuk tidak cawe-cawe dalam pesta demokrasi ini.

"Dari hasil pengawasan kami justru pelanggar yang paling banyak itu ASN. Jadi saya berharap, kalau tidak siap jadi ASN maka mundur saja," ujarnya.

Suhardi mengatakan Bawaslu dari tingkat pusat hingga pengawas desa dan kelurahan akan melakukan pengawasan optimal dalam memastikan pesta demokrasi ini bersih.

Baca juga: Paslon Pilkada Lombok Tengah diminta tingkatkan partisipasi pemilih

"Masyarakat juga diminta untuk tidak segan-segan melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN," terangnya.

Bawaslu akan bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut dalam memastikan tahapan yang berjalan tidak dinodai oleh pihak-pihak yang dilarang berpolitik.

"Ngapain anda berkaki dua, yang satu sisi Anda sebagai ASN, tapi di sisi lain Anda juga dalam berperan sebagai tim kampanye. ASN ini bukan aparat sipil parpol atau aparat sipil calon tapi Anda adalah aparat sipil negara yang melayani rakyat," katanya.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024