Mataram (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram AKP Regi Halili mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat mencapai Rp1,5 miliar.
"Nilai kerugian Rp1,5 miliar ini muncul berdasarkan hasil audit BPKP NTB," kata Regi di Mataram, Senin.
Dia memastikan nilai kerugian tersebut adalah hasil resmi audit BPKP NTB. Penyidik menerima hasil penghitungan tersebut secara tertulis.
Tindak lanjut dari penerimaan hasil audit, Regi menegaskan bahwa pihaknya kini tengah merampungkan alat bukti lain untuk kebutuhan gelar perkara penetapan tersangka.
"Berkas rampung, baru kita gelar tetapkan tersangka," ujarnya.
Baca juga: Polisi pastikan penyidikan korupsi masker COVID-19 di NTB berjalan
Proyek pengadaan masker COVID-19 yang diduga bermasalah ini berjalan pada tahun 2020. Pemerintah menyediakan anggaran senilai Rp12,3 miliar.
Dana tersebut berasal dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi. Pekerjaan proyek berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak awal Januari 2023, kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan berlangsung pada pertengahan September 2023.
Baca juga: Polisi dampingi BPKP audit kerugian korupsi masker COVID-19 di Mataram
Baca juga: BPKP terbitkan surat tugas audit kerugian kasus masker COVID-19 di NTB