Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan verifikasi terhadap warga yang terdampak banjir untuk mendapatkan program gratis pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025.
Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Senin, mengatakan, kebijakan itu dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Mataram ke-32, namun difokuskan untuk warga yang tidak mampu.
"Masyarakat yang tidak mampu atau masuk sebagai penerima program keluarga harapan (PKH), berhak mendapatkan gratis bayar PBB tahun 2025," katanya.
Data BPBD Kota Mataram mencatat jumlah jiwa yang terdampak banjir 6 Juli 2025, sebanyak 8.536 KK atau 33.290 jiwa tersebar di enam kecamatan se-Kota Mataram.
Baca juga: Sebanyak 41 unit huntara dibangun untuk korban banjir di Mataram
Namun demikian, lanjutnya, untuk program gratis pembayaran PBB tahun 2025, tidak diberikan kepada semua korban banjir melainkan warga yang terdampak dan tidak mampu atau masuk program PKH.
Selain itu, PBB yang digratiskan adalah PBB rumah tempat tinggal mereka yang terdampak banjir. Untuk memastikan agar program tersebut tepat sasaran, BKD akan melakukan verifikasi kembali.
Dikatakan, pengajuan layanan gratis PBB bagi korban banjir juga dapat dilakukan melalui masing-masing kelurahan secara kolektif.
Baca juga: Warga Mataram masih mengalami trauma pasca-banjir
Namun demikian, Amrin, belum dapat menyebut secara pasti berapa potensi pembayaran PBB yang digratiskan kepada korban banjir tersebut.
"Tapi kami prediksi nilainya tidak terlalu besar, karena tarif PBB yang akan dibayarkan korban banjir ini tidak banyak dan rata-rata di bawah Rp100 per wajib pajak," katanya.
Kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Mataram untuk membebaskan pembayaran pajak bagi korban banjir kurang mampu ini mempengaruhi capaian realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB.
Baca juga: Anggaran perbaikan tanggul akibat banjir di Mataram sebesar Rp7 miliar
Akan tetapi, pihaknya berharap banyak dari program yang diluncurkan yakni pembebasan denda untuk wajib pajak di bawah tahun 2025, yang sudah dicanangkan Senin (4/8-2025).
Setelah seminggu dicanangkan, pembayaran tunggakan PBB yang sudah masuk sekitar Rp150 juta dengan jumlah wajib pajak sekitar 1.100 orang.
Ia mengakui, ada peningkatan jumlah wajib pajak tetapi belum sesuai dengan harapan sebab jumlah piutang PBB tercatat sekitar Rp36 miliar.
"Tapi semoga dengan adanya program tersebut bisa memperkecil jumlah piutang yang bersumber dari PBB," katanya.
Baca juga: Paket bantuan Rp600 juta dialokasikan untuk korban banjir Mataram
Baca juga: Kabar baik! Warga terdampak banjir di Mataram dibebaskan dari PBB-P2 2025
Baca juga: Forum relawan sungai di Mataram dibentuk guna mitigasi bencana banjir