Mataram (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat, Moh Akri meminta pemerintah provinsi tidak merumahkan 518 tenaga honorer yang belum jelas statusnya sebelum ada solusi yang jelas terkait nasib mereka.

"Saya kira jangan dirumahkan. Harus ada solusi. Harus ada regulasi. Kalau dirumahkan tidak mungkin," ujarnya di Mataram, Selasa.

Akri mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB untuk segera mengambil langkah konkret terkait nasib 518 tenaga honorer tersebut. Bahkan, dirinya pun meminta agar BKD segera bersurat ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengidentifikasi nama-nama honorer tersebut secara akurat.

"Saya kira BKD bisa menyurati OPD terkait. Bahwa nama-nama pegawai honorer 518 itu harus diidentifikasi dengan baik," tegas Akri.

Baca juga: Pemprov NTB diminta perjuangkan nasib 518 honorer ke pusat

Selain itu, anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Tengah inj juga meminta data para honorer itu sebaiknya segera diumumkan ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan.

"Saya kira bisa dikeluarkan rilis-nya tenaga honorer. Kalau sekarang tidak bisa dibuka, maka segera bersurat ke OPD," katanya.

Sementara, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB, Rian Priandana menjelaskan pihaknya sudah dua kali bersurat ke kementerian terkait nasib 518 tenaga honorer tersebut.

"Kami sudah dua kali bersurat ke kementerian terkait masalah ini," terangnya.

Baca juga: Honorer NTB dan jalan panjang menuju kepastian

Menurutnya, keterlambatan penyelesaian masalah ini disebabkan oleh keterbatasan regulasi yang ada.

"Karena mereka terkendala dengan regulasi yang ada. Regulasi-nya tidak memungkinkan mereka diusulkan," ucapnya.

Rian menambahkan, salah satu jalan yang sedang diupayakan adalah mendorong pihak legislatif agar memperjuangkan nasib para tenaga honorer tersebut dalam kerangka regulasi yang berlaku sehingga para honorer tersebut bisa diakomodir.

Untuk itu, ai pun berharap tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan akibat kekosongan regulasi ini.

"Jangan sampai ada lagi pengangguran yang diakibatkan oleh pemutusan hubungan kerja," katanya.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB- Honorer NTB: Harapan dan kekecewaan
Baca juga: Nasib 518 honorer di NTB masih tunggu keputusan Gubernur


Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025