Mataram (ANTARA) - Kasus dugaan korupsi proyek jambanisasi di Desa Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang diduga bermasalah dalam konstruksi pekerjaannya masuk pemberkasan jaksa.
"Kasusnya sekarang tinggal menunggu pemberkasan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram Anak Agung Gde Putra di Mataram, Jumat.
Proyek jambanisasi ini masuk dalam program perbaikan sanitasi desa. Untuk Desa Bayan, program perbaikan sanitasi desa telah terdaftar dalam APBDes Tahun 2016.
Untuk pekerjaannya, Pemerintah Desa Bayan menarik anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun 2016 senilai Rp855 juta.
Dengan nominal tersebut, Pemdes Bayan memprogramkan proyek pembuatan jamban umum dan pribadi untuk warga.
Menurut hasil pemeriksaan jaksa, ada 545 orang dari 13 dusun di Desa Bayan masuk dalam daftar penerima bantuan.
Bahkan dua pertiga dari jumlah warga yang menerima bantuan, telah diperiksa oleh jaksa. Jumlah yang diperiksa, diperkirakan mencapai 300 orang.
Tidak hanya pemeriksaan warga penerima bantuan, aparat desa dengan tim pelakasana kegiatan (TPK) juga masuk dalam rangkaian pemeriksaannya.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, bukan soal fiktif tapi volume pengerjaannya yang kurang, tidak sesuai dengan spesifikasi," ujarnya.
Tindak lanjut dari temuan tersebut, pihak kejaksaan melakukan perhitungan mandiri dan menemukan indikasi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp600 juta.
Sebagai komparasi hasil perhitungannya, pihak kejaksaan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Lombok Utara. Untuk hasilnya pun, Kejari Mataram telah menerima dari inspektorat.
"Hasil perhitungan inspektorat ada, tapi itu nanti dulu dah," ucapnya.
Lebih lanjut dalam proses pemberkasannya, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan aparat Pemdes Bayan yang ikut bertanggung jawab dalam proyek pekerjaannya.
"Dua tersangka itu, kaur keuangannya, si bendahara, inisialnya RK, dan RW, ketua TPK (Tim pelaksana Kegiatan)," kata Gde Putra.
"Kasusnya sekarang tinggal menunggu pemberkasan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram Anak Agung Gde Putra di Mataram, Jumat.
Proyek jambanisasi ini masuk dalam program perbaikan sanitasi desa. Untuk Desa Bayan, program perbaikan sanitasi desa telah terdaftar dalam APBDes Tahun 2016.
Untuk pekerjaannya, Pemerintah Desa Bayan menarik anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun 2016 senilai Rp855 juta.
Dengan nominal tersebut, Pemdes Bayan memprogramkan proyek pembuatan jamban umum dan pribadi untuk warga.
Menurut hasil pemeriksaan jaksa, ada 545 orang dari 13 dusun di Desa Bayan masuk dalam daftar penerima bantuan.
Bahkan dua pertiga dari jumlah warga yang menerima bantuan, telah diperiksa oleh jaksa. Jumlah yang diperiksa, diperkirakan mencapai 300 orang.
Tidak hanya pemeriksaan warga penerima bantuan, aparat desa dengan tim pelakasana kegiatan (TPK) juga masuk dalam rangkaian pemeriksaannya.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, bukan soal fiktif tapi volume pengerjaannya yang kurang, tidak sesuai dengan spesifikasi," ujarnya.
Tindak lanjut dari temuan tersebut, pihak kejaksaan melakukan perhitungan mandiri dan menemukan indikasi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp600 juta.
Sebagai komparasi hasil perhitungannya, pihak kejaksaan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Lombok Utara. Untuk hasilnya pun, Kejari Mataram telah menerima dari inspektorat.
"Hasil perhitungan inspektorat ada, tapi itu nanti dulu dah," ucapnya.
Lebih lanjut dalam proses pemberkasannya, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan aparat Pemdes Bayan yang ikut bertanggung jawab dalam proyek pekerjaannya.
"Dua tersangka itu, kaur keuangannya, si bendahara, inisialnya RK, dan RW, ketua TPK (Tim pelaksana Kegiatan)," kata Gde Putra.