Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggelar perkara korupsi dalam pembelian lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

"Jadi, kami baru kami ekspose (gelar perkara) dengan BPKP, ini untuk melihat potensi kerugian," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Senin.

Dia mengatakan gelar perkara dengan auditor milik negara ini bagian dari upaya penyidik menelusuri kerugian.

Baca juga: Kejati NTB selidiki kasus utang ajang balap MXGP Lombok 2023

Ekspose pertama dengan BPKP baru sebatas melihat potensi kerugian. Untuk langkah selanjutnya, BPKP akan menunjuk tim audit yang akan bertugas menghitung kerugian.

Dalam tahap penyidikan ini, kejaksaan terpantau masih melakukan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang paling intensif menjalani pemeriksaan adalah mantan Bupati Lombok Timur M. Ali Bin Dachlan sebagai pihak penjual lahan.

Selain mantan bupati, ada juga saksi dari pejabat Pemerintah Kabupaten Sumbawa, tim apraisal yang digunakan sebagai pihak independen dalam menghitung nilai tanah.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota pada tahun 2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD.

Samota merupakan akronim untuk nama tiga kawasan wisata di Sumbawa yakni Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Gunung Tambora.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Samota di tikungan integritas
Baca juga: Penetapan tersangka korupsi lahan MXGP Samota tunggu audit BPK
Baca juga: Kejati NTB perkuat bukti korupsi pembelian lahan MXGP Samota dari JPP


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025