Mataram (ANTARA) - Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menitip penahanan tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, Radiet Ardiansyah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, menyampaikan bahwa penitipan penahanan oleh penuntut umum ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
"Iya, tindak lanjut hari ini kami terima tahap dua dari penyidik Polres Lombok Utara, tersangka kami titipkan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Harun.
Tindak lanjut penahanan di tahap penuntutan ini, penuntut umum kini menyiapkan surat dakwaan sebagai syarat pendaftaran perkara di pengadilan.
Baca juga: Berkas perkara pembunuhan mahasiswi Unram siap masuk persidangan
Informasi berkas perkara milik Radiet sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Informasi ini kali pertama datang dari keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif.
"Berkas kasus pembunuhan di pantai Nipah sudah P-21," kata Kombes Syarif.
Dia menegaskan, dalam kelengkapan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan tersangka merudapaksa korban.
"Jadi, tersangka ini sempat playing victim, seolah-olah jadi korban, padahal hasil penyidikan menunjukkan sebaliknya," ujar dia.
Baca juga: Polres Lombok Utara tindak lanjuti laporan tersangka pembunuhan mahasiswi Unram
Dalam berkas, jelas dia, korban meninggal akibat perbuatan tersangka yang memaksa untuk berhubungan badan di pinggir pantai pada malam hari.
"Karena korban menolak, terjadilah pergulatan sampai akhirnya korban meninggal di tempat," ucapnya.
Bukti yang menguatkan perbuatan tersangka merudapaksa korban, kata dia, terkait temuan bercak darah yang menempel di baju korban. Berdasarkan hasil cek laboratorium forensik, bercak darah tersebut milik Radiet.
Baca juga: Tersangka pembunuhan mahasiswi Unram di Pantai Nipah tolak tes poligraf
Selain itu, ada juga bercak sperma yang menemel pada tubuh korban. Hasil pemeriksaan ahli forensik juga menyatakan itu milik tersangka.
Bukti tersebut yang kemudian mengesampingkan pengakuan terkait adanya aksi pemalakan orang tidak dikenal saat tersangka sedang berdua dengan korban di pinggir pantai.
Untuk laporan Radiet yang tetap bersikeras menjadi korban pemalakan dengan bukti dirinya mengalami luka sobek pada bagian kepala tersebut, Syarif memastikan bahwa pihaknya tetap menindaklanjuti secara profesional.
"Tetap diproses. Kalau tidak terbukti, dan fakta justru menunjukkan yang sebaliknya (dia sebagai tersangka), maka laporan itu akan dihentikan," ujarnya.
Baca juga: Berkas kasus pembunuhan mahasiswi Unram dikembalikan, Kejari Mataram beri petunjuk baru
Baca juga: Berkas tersangka pembunuhan mahasiswi dilimpahkan ke Polres Lombok Utara
Baca juga: Tragedi di Pantai Nipah, Luka yang tersimpan di ruang publik