Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menyatakan berkas perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan tersangka Radiet Ardiansyah segera masuk persidangan.

Pelaksana harian (Plh.) Kasi Intel Kejari Mataram, Dwi Setiyawan di Mataram, Jumat, mengatakan langkah hukum tersebut usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

"Jadi, berkasnya sudah P-21. Tinggal tunggu tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti, baru kita limpahkan ke pengadilan untuk sidang," katanya.

Dia menerangkan bahwa pihaknya sudah mendapat sinyal dari penyidik kepolisian terkait pelaksanaan tahap dua yang direncanakan pada pekan depan.

"Mungkin pekan depan tahap dua," ucap dia.

Baca juga: Polres Lombok Utara tindak lanjuti laporan tersangka pembunuhan mahasiswi Unram

Untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan, Dwi mengatakan bahwa jaksa penuntut umum kini menyusun kerangka surat dakwaan.

"Biar bisa disegerakan (pelimpahan ke pengadilan)," ujarnya.

Informasi berkas perkara milik Radiet telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti kali pertama datang dari keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif.

"Berkas kasus pembunuhan di pantai Nipah sudah P-21," kata Kombes Syarif.

Baca juga: Tersangka pembunuhan mahasiswi Unram di Pantai Nipah tolak tes poligraf

Dia menegaskan, dalam kelengkapan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan tersangka merudapaksa korban.

"Jadi, tersangka ini sempat playing victim, seolah-olah jadi korban, padahal hasil penyidikan menunjukkan sebaliknya," ujar dia.

Dalam berkas, jelas dia, korban meninggal akibat perbuatan tersangka yang memaksa untuk berhubungan badan di pinggir pantai pada malam hari.

"Karena korban menolak, terjadilah pergulatan sampai akhirnya korban meninggal di tempat," ucapnya.

Baca juga: Berkas kasus pembunuhan mahasiswi Unram dikembalikan, Kejari Mataram beri petunjuk baru

Bukti yang menguatkan perbuatan tersangka merudapaksa korban, kata dia, terkait temuan bercak darah yang menempel di baju korban. Berdasarkan hasil cek laboratorium forensik, bercak darah tersebut milik R.

Selain itu, ada juga bercak sperma yang menempel pada tubuh korban. Hasil pemeriksaan ahli forensik juga menyatakan itu milik tersangka.

Bukti tersebut yang kemudian mengesampingkan pengakuan terkait adanya aksi pemalakan orang tidak dikenal saat tersangka sedang berdua dengan korban di pinggir pantai.

Untuk laporan R yang tetap bersikeras menjadi korban pemalakan dengan bukti dirinya mengalami luka sobek pada bagian kepala tersebut, Syarif memastikan bahwa pihaknya tetap menindaklanjuti secara profesional.

"Tetap diproses. Kalau tidak terbukti, dan fakta justru menunjukkan yang sebaliknya (dia sebagai tersangka), maka laporan itu akan dihentikan," ujarnya.

Baca juga: Polisi gelar dua rekonstruksi kematian mahasiswi di Pantai Nipah Lombok Utara
Baca juga: Tragedi di Pantai Nipah, Luka yang tersimpan di ruang publik
Baca juga: Tragedi di Pantai Nipah, Mahasiswi Unram tewas dibunuh rekan pria


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025