Mataram (ANTARA) - Pengadaan mukena dan sarung sejatinya merupakan bagian dari kebijakan sosial yang sarat makna. Ia menyentuh kebutuhan dasar, ruang privat, sekaligus sisi spiritual masyarakat. 

Namun perkara korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun anggaran 2024 di Lombok Barat justru menunjukkan bagaimana kebijakan sosial dapat kehilangan ruhnya ketika tata kelola diabaikan.

Kasus yang kini siap disidangkan itu tidak berdiri sebagai peristiwa tunggal. Kerugian negara senilai Rp1,7 miliar hanyalah angka akhir dari rangkaian persoalan yang lebih mendasar, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan. 

Ketika pejabat daerah, wakil rakyat, dan pihak swasta sama-sama terseret, persoalan ini patut dibaca sebagai kegagalan sistemik, bukan semata kesalahan individu.

Fakta bahwa anggaran pengadaan bersumber dari dana pokok pikiran DPRD menambah kompleksitas. Pokir dirancang sebagai jembatan aspirasi masyarakat, tetapi tanpa pagar etika dan pengawasan yang kuat, ia rawan berubah menjadi pintu masuk konflik kepentingan. 

Ketika pengusul anggaran, pelaksana program, dan penyedia berada dalam relasi yang terlalu dekat, mekanisme pengendalian internal melemah sejak awal.

Persoalan utama dalam kasus ini terletak pada penyusunan harga. Dugaan penggelembungan muncul dari survei pasar yang tidak independen dan penggunaan standar satuan harga lama. 

Pola semacam ini bukan hal baru dalam pengadaan daerah. Ia kerap berlangsung rapi, administratif, dan sulit terdeteksi karena tidak selalu disertai pemalsuan dokumen. Korupsi hadir dalam bentuk penyesuaian angka yang tampak sah, tetapi menyimpang secara substansi.

Bantuan sosial memiliki legitimasi moral yang kuat. Di sinilah letak bahayanya. Dalih membantu masyarakat sering dijadikan tameng untuk menutupi praktik keliru. 

Padahal setiap rupiah yang dimark-up berarti pengurangan kualitas barang atau berkurangnya jangkauan penerima manfaat. Ketika mukena menjadi barang bukti perkara pidana, kepercayaan publik terhadap kebijakan sosial ikut tergerus.

Masuknya perkara ini ke tahap persidangan menunjukkan keseriusan penegakan hukum. Penerapan KUHP baru menandai babak baru dalam penanganan tindak pidana korupsi. 

Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan. Publik juga menaruh harapan pada keadilan prosedural dan kesetaraan perlakuan, termasuk dalam kebijakan penahanan yang memerlukan komunikasi transparan agar tidak menimbulkan persepsi privilese.

Di sisi lain, kasus ini tidak boleh menimbulkan efek jera yang keliru. Ketakutan berlebihan di kalangan aparatur dapat berujung pada stagnasi program sosial. 

Negara harus memastikan bahwa pejabat yang bekerja sesuai aturan merasa terlindungi, sementara celah penyimpangan ditutup melalui sistem yang jelas dan konsisten.

Pembenahan tata kelola pengadaan bantuan sosial menjadi kebutuhan mendesak. Pembaruan standar harga harus dilakukan secara berkala dan terbuka. Pengawasan internal perlu bergeser ke tahap perencanaan, bukan sekadar menghitung kerugian di akhir. 

Dana pokok pikiran memerlukan transparansi ekstra agar tetap berada dalam koridor kepentingan publik. Di atas semua itu, penguatan etika jabatan dan kesadaran konflik kepentingan harus menjadi bagian dari budaya birokrasi.

Kasus mukena Lombok Barat adalah peringatan bahwa korupsi tidak selalu berwajah megah. Ia kerap bersembunyi dalam program yang tampak sederhana dan bermoral. 

Agar kebijakan sosial kembali menjadi wujud kehadiran negara yang bermartabat, integritas sistem harus dijaga sejak niat diterjemahkan menjadi angka anggaran.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - NTB menguji mesin birokrasi
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Karapan Kerbau di persimpangan zaman
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Isyarat alam di NTB 2026
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Pupuk bersubsidi di NTB pada titik uji
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB -Kapal pesiar di NTB dan ujian nilai tambah
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Ujian kemandirian PAD NTB
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Narkoba di NTB yang tak kunjung padam
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Menata arah NTB menuju 2026
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Cuaca tak berpola menguji NTB
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Rinjani dan Tambora butuh jeda
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Menakar siaga bencana NTB di musim libur