Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tidak memungkiri bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB masih berkutat di tahap penyelidikan sejak laporan masuk pada medio 2024.
"Itu masih penyelidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa.
Proses pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket) dari para pihak terkait dikatakan masih berlangsung. Hal tersebut guna menelusuri unsur pidana dalam pengelolaan DAK tahun anggaran 2024 tersebut.
"Masih puldata-pulbaket," ujarnya.
Dalam pengelolaan DAK pada era kepala dinas dipimpin Aidy Furqan tersebut, muncul perusahaan swasta berinisial TT yang diduga sebagai pihak yang menampung uang hasil penarikan fee proyek.
Baca juga: Polda NTB ungkap penyidikan kasus fee proyek Dikbud Rp92 miliar
Zulkifli Said menegaskan bahwa manajemen dari perusahaan TT kini masuk dalam agenda terdekat dalam rangkaian pemeriksaan di tahap penyelidikan.
"Itu (perusahaan TT) masih kami agendakan," ucap dia.
Kepala Kejati NTB Wahyudi pada konferensi pers tutup tahun 2025 menegaskan bahwa penanganan kasus DAK pada Dinas Dikbud NTB ini menjadi salah satu prioritas penyelesaian di tahun 2026 karena masuk dalam deretan tunggakan perkara.
"Nanti akan kami evaluasi penanganannya," kata Wahyudi.
Baca juga: Kejari bocorkan peluang tersangka baru korupsi DAK Dikbud NTB
Kasus ini sempat menjadi sorotan masyarakat pada era Kejati NTB di bawah kepemimpinan Enen Saribanon.
Sorotan mengarah pada dugaan permainan salah seorang ASN di lingkup Pemprov NTB yang melakukan penarikan uang fee proyek kepada para calon kontraktor dengan nominal 10-15 persen dari nilai pekerjaan.
Uang hasil penarikan kemudian ditampung pada perusahaan TT yang rencananya akan digunakan untuk kepentingan salah satu calon kepala daerah pada momentum Pilkada 2024.
Baca juga: Kejaksaan: Tidak ada intervensi kasus korupsi DAK Dikbud NTB 2024