Dompu (ANTARA) - Bupati Dompu Bambang Firdaus menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Dompu terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran tuduhan tanpa dasar.

Langkah tersebut diambil menyusul maraknya informasi yang beredar di media sosial dan dinilai merugikan kehormatan pribadi kepala daerah.

Tim kuasa hukum Bupati Dompu yang terdiri dari Supardin Siddik, Abdullah, dan Muhammad Fajrin menyatakan pelaporan dilakukan setelah melalui proses analisis, penelitian, serta identifikasi terhadap sejumlah akun yang diduga terlibat.

"Ini bukan sekadar merespons, tetapi upaya untuk meluruskan informasi yang berkembang serta menjaga marwah dan kehormatan klien kami," ujar tim kuasa hukum dalam keterangan resmi, Kamis.

Baca juga: Lahan Eks PT Sadana di Dompu jadi pabrik pakan ternak

Mereka menegaskan, bahwa tuduhan yang beredar di media sosial tidak didukung fakta maupun data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Serangan yang dilakukan secara masif dan berulang di media sosial sangat merugikan serta menjatuhkan nama baik klien kami. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum," katanya.

Menurut tim, laporan resmi telah disampaikan ke Polres Dompu dan proses selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

Tim kuasa hukum menyatakan, keyakinannya bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Bupati Dompu: Bukber Ramadhan momentum rasa syukur dan perkuat dukungan masyarakat

Di sisi lain, masyarakat diimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian. Publik diminta menunggu proses hukum guna memperoleh kepastian yang objektif dan berimbang.

Langkah hukum tersebut juga menjadi penegasan bahwa setiap penyebaran informasi yang berpotensi merugikan pihak lain dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.