Sumbawa Barat (ANTARA) - Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah menyampaikan sosialisasi kebijakan terkait dengan work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi arahan pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terkait pola kerja ASN, baik bekerja dari kantor maupun bekerja dari rumah," katanya saat apel pagi di Kantor Bupati Sumbawa Barat di Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa terlepas dari berbagai latar belakang kebijakan tersebut, terdapat nilai penting yang harus diambil dan diapresiasi bersama, yaitu efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Yang paling utama bukan hanya pada tempat bekerjanya, tetapi bagaimana kita mampu menghadirkan efisiensi dalam bekerja, baik dari sisi waktu, biaya, maupun produktivitas,” katanya.

Baca juga: Pemprov NTB siap terapkan WFH ASN setiap jumat

Ia mengatakan implementasi kebijakan WFH di daerah masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut, khususnya petunjuk khusus dari Kementerian Dalam Negeri.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut, agar sesuai dengan aturan.

Ia menegaskan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan telaah mendalam terhadap kebijakan tersebut, sebelum nantinya dituangkan dalam bentuk surat edaran yang mengatur OPD mana saja yang dapat menerapkan sistem kerja WFH.

Selain itu, ia menekankan pentingnya efisiensi dalam berbagai aspek lainnya, termasuk perjalanan dinas yang kini telah diperketat.

"Langkah efisiensi juga dilakukan melalui pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga mencapai 50 persen," katanya.

Baca juga: WFH bagi ASN berlaku setiap Jumat mulai 1 April 2026

Ia mengajak seluruh jajaran untuk menumbuhkan budaya kerja yang lebih sederhana dan efisien.

Ia mencontohkan praktik baik yang telah diterapkan di beberapa daerah, seperti kebiasaan bersepeda ke kantor serta penggunaan kendaraan pribadi secara bijak dengan meninggalkan mobil dinas di kantor.

"Saya berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dapat memahami esensi dari setiap kebijakan yang ada, yakni mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perubahan," katanya.

Baca juga: Penggunaan transportasi umum untuk ASN di Jakarta efektif tekan BBM
Baca juga: Kebijakan unik! Pejabat di Mataram diminta gowes ke kantor