Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan kebijakan sebanyak 50 persen aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Hal itu sesuai pedoman yang ditetapkan pemerintah pusat untuk daerah zona PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021. Kalau ada perpanjangan, regulasi tersebut juga akan kita sesuaikan lagi," kata Asisten III Bidang Administrasi Kepegawaian Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia di Mataram, Selasa.
Dikatakan, dalam pelaksanaan kebijakan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk untuk pengawasan.
Bagi ASN yang diberikan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH (work from home), harus diberikan surat tugas dan menyampaikan laporan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
"WFH bukan berarti liburan, sebab jam kerja bagi ASN WFH maupun WFO sama yakni hingga pukul 16.00 Wita pada Senin-Kamis, dan sampai pukul 17.00 Wita pada hari Jumat," katanya.
Namun demikian, lanjut Evi, apabila ada kegiatan yang tidak bisa dikerjakan dari rumah maka OPD tersebut dibolehkan memberlakukan 100 persen kerja di kantor atau WFO dengan catatan menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 secara ketat.
Misalnya, pada OPD pelayanan di Dinas Perizinan dan pusat-pusat layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.
"Untuk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tetap mengikuti aturan 50 persen WFO dengan mengatur jam kerja shift-shiftan," kata Evi yang juga menjadi Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram.
Selain itu, penerapan WFO 100 persen juga dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, sebab saat ini mereka sedang melaksanakan latihan dasar (latsar) CPNS secara online, dan rekrutmen CPNS.
Menurut mereka, sambung Evi, dua kegiatan tersebut membutuhkan tenaga ASN yang selalu siaga di kantor, sehingga kebijakan WFH tidak dapat dilakukan.
"Tapi kita sudah mengingatkan agar BKPSDM menerapkan prokes secara ketat, baik itu terkait menjaga jarak, menggunakan masker, serta menyiapkan fasilitas cuci tangan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Berita Terkait
Penerapan WFH dan WFO bagi ASN berlaku pada 16-17 April
Minggu, 14 April 2024 16:29
Legislator minta Jakarta terapkan seluruh pegawai WFH guna tekan polusi
Senin, 21 Agustus 2023 18:43
Pemkot Mataram akan menerapkan sistem kerja dari rumah
Kamis, 10 Februari 2022 19:15
Satgas pengamanan di wisata Teras Udayana Mataram dibentuk
Senin, 20 Mei 2024 10:40
Dispar Mataram dukung konsep perpisahan siswa di destinasi wisata kota
Senin, 20 Mei 2024 8:34
Wali Kota Mataram melepas 286 calon haji kloter tujuh Embarkasi Lombok
Minggu, 19 Mei 2024 7:50
Dishub sebut angkutan bemo kuning di Mataram tidak layak operasi
Sabtu, 18 Mei 2024 18:18
Pembangunan TPST Kebon Talo Mataram mulai ditender
Sabtu, 18 Mei 2024 18:17