Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat.
"WFH dan WFO untuk ASN telah mulai diterapkan mulai hari ini, setiap Jumat," kata Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah usai memantau sejumlah kantor yang menerapkan WFH di Lombok Tengah, Jumat.
Ia mengatakan, untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran agar jam masuk ASN disesuaikan.
Untuk pelayanan publik dipastikan tetap berjalan atau tidak terganggu seperti pegawai Dinas Lingkungan Hidup tetap bekerja, RSUD, dan pelayanan publik lainnya.
"Pelayanan publik tetap maksimal," katanya.
Ia menekankan kepada ASN yang melaksanakan WFH agar tetap mematuhi ketentuan dan tetap siaga jika dibutuhkan untuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Intinya tetap bekerja sesuai aturan," katanya.
Baca juga: Bupati Dompu: WFH masih dikaji, tidak harus diterapkan di semua daerah
Ia mengatakan bagi ASN yang bekerja dari rumah, mereka tetap mengisi absensi melalui aplikasi yang telah disiapkan dan bagi ASN yang WFO mereka absensi seperti biasanya.
"Yang WFH ini staf, untuk eselon II dan II tetap kerja di kantor, termasuk bupati dan wakil bupati," katanya.
Sebelum, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengatakan pihaknya telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui kombinasi WFO dan WFH.
Baca juga: Pemkot Mataram memastikan layanan publik tetap buka saat WFH
"Untuk eselon II itu tetap kerja dari kantor. WFH ini untuk staf atau pegawai," katanya.
Ia mengatakan penerapan WFH ini dipastikan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, karena untuk layanan publik tidak diberlakukan WFH.
"Contoh untuk pelayanan publik di rumah sakit tetap seperti biasanya," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026