Mataram (ANTARA) - Pejabat Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan berkas perkara korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020 untuk masyarakat Nusa Tenggara Barat milik enam tersangka telah lengkap atau dalam bahasa hukum disebut P-21.

"Hasil penelitian jaksa menyatakan berkas sudah lengkap atau P-21," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Selasa.

Dengan hasil tersebut, jaksa penuntut umum kini berkoordinasi dengan penyidik dari Kepolisian Resor Kota Mataram untuk agenda selanjutnya ke tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau dalam bahasa hukum disebut dengan tahap dua.

"Jadi, untuk tahap dua kita masih koordinasi dengan penyidik," ujarnya.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra sebelumnya mengakui bahwa berkas perkara ini sempat beberapa kali bolak-balik dari penyidik ke jaksa peneliti dengan memberikan sejumlah petunjuk tambahan pada materi berkas.

Adapun petunjuk jaksa yang menjadi bahan kelengkapan pemberkasan ini berkaitan dengan keterangan ahli, di antaranya dari bidang pidana, keuangan, auditor BPKP NTB, dan LKPP Pusat.

"Ada juga petunjuk yang diminta terkait keterangan pelaku UMKM penjahit dari Pulau Sumbawa," ujar Dharma.

Dalam pengembalian berkas episode pertama pada akhir tahun 2025, penyidik diminta jaksa peneliti memilah tiga berkas milik enam tersangka menjadi lima.

Jaksa meminta masing-masing berkas perkara milik mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdiri sendiri.

Kemudian berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu digabung. Sedangkan, berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah.

Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas. Penyidik menyatukan berkas merka karena melihat peran yang masih dalam satu kesatuan.

Baca juga: Kejari Mataram perpanjang penahanan bule Prancis tersangka narkotika

Selain pemilahan berkas, jaksa juga sebelumnya meminta agar penyidik mengambil keterangan tambahan dari pelaku UMKM yang berada di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Petunjuk jaksa juga mengharuskan polisi mengambil keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam catatan kelengkapan berkas, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Baca juga: BPKP NTB soroti kasus dugaan korupsi bansos pokir DPRD Mataram

Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik dalam kasus ini telah menangguhkan status penahanan enam tersangka menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya penyidik sempat menahan seluruhnya di Rutan Polresta Mataram.