"Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyiapkan pendampingan hukum penuh untuk mengurai kendala administratif dan teknis agar PSU segera diserahkan menjadi aset resmi daerah,"

Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menerapkan strategi penegakan hukum yang holistik dan komprehensif dalam menyelamatkan aset daerah, khususnya terkait prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang (developer).

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari di Lombok Tengah, Rabu mengatakan penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada satu bidang, melainkan berjalan seiring dan sejalan antara upaya pencegahan (preventif), pendampingan hukum, hingga penindakan tegas (represif).

"Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyiapkan pendampingan hukum penuh untuk mengurai kendala administratif dan teknis agar PSU segera diserahkan menjadi aset resmi daerah," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan intervensi sistem untuk mencegah terjadinya kebocoran aset yang berujung pada tindak pidana korupsi.

"Kami dari Seksi Intelijen melakukan upaya preventif melalui peningkatan pemahaman hukum bagi para pengembang terkait kewajiban mutlak mereka menyerahkan PSU," katanya.

Intelijen juga melakukan perbaikan sistem dan memetakan potensi permasalahan hukum guna menciptakan kondisi yang mendukung kelancaran pembangunan. 

"Kami ingatkan agar tertib dan berhati-hati, jangan sampai kelalaian ini berujung pada tindak pidana korupsi,"katanya.

Lebih lanjut, Alfa Dera memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang tetap mengabaikan kewajiban nya. Kejaksaan telah menyiapkan skema penindakan tegas yang akan dieksekusi oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai benteng terakhir.

"Jika kondisi sudah kondusif, sistem yang bocor sudah diperbaiki, tetapi masih saja ada pengembang atau pihak yang membandel, maka penindakan represif oleh Seksi Pidsus akan langsung dilakukan," katanya.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026