Mataram (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerukan keterbukaan informasi publik yang cepat dan terukur guna mencegah penyebaran berita bohong serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam era digital.
Kepala Diskominfotik NTB Ahsanul Khalik dalam keterangan di Mataram, Kamis, mengatakan kecepatan penyampaian informasi menjadi kunci utama di tengah arus informasi digital yang mengalir deras .
"Hari ini bukan lagi siapa yang paling benar, tetapi siapa yang paling cepat menyampaikan informasi," ujar dia.
Ahsanul menyampaikan regulasi keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 harus dipahami secara tepat, yakni membuka informasi terkait kebijakan dan kinerja tanpa mengabaikan perlindungan terhadap data yang dikecualikan.
Menurut dia, transparansi yang baik bukan berarti membuka seluruh informasi, melainkan memastikan informasi yang disampaikan relevan, akurat, dan sesuai ketentuan hukum.
"Tantangan di lapangan masih cukup kompleks mulai dari belum seragamnya respon informasi, budaya komunikasi yang masih reaktif, hingga meningkatnya disinformasi di ruang digital," kata Ahsanul.
Lebih lanjut ia memperkenalkan konsep golden time informasi, yakni periode satu hingga tiga jam pertama setelah suatu peristiwa terjadi yang sangat menentukan pembentukan opini publik.
Keterbukaan informasi yang dikelola secara tepat berdampak langsung terhadap penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam menangkal hoaks, meredam konflik sosial, serta meningkatkan partisipasi publik.
"Siapa yang pertama menyampaikan informasi, dialah yang membentuk persepsi publik," papar Ahsanul.
Diskominfotik NTB mendorong seluruh badan publik agar bertransformasi menjadi lebih proaktif, adaptif, dan komunikatif dalam menyampaikan informasi kepada khalayak ramai.
Ahsanul menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan hukum dalam setiap penyampaian informasi publik, terkhusus bagi divisi Humas Polri yang mengelola kepercayaan publik.
Pada 2025, Nusa Tenggara Barat mendapatkan nilai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebesar 81,65 poin yang menempatkan daerah tersebut ke peringkat 22 nasional dengan status Menuju Informatif.