Mataram (ANTARA) - Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Indonesia telah lama menjadi bagian integral dari kebudayaan Islam Nusantara. Ritual tahunan yang melombakan keluhuran seni membaca, menghafal, dan memahami Al-Quran ini selalu berhasil menyedot perhatian publik sekaligus menggerakkan roda syiar Islam secara masif. Akan tetapi, di tengah semaraknya event tersebut, riak-riak perbedaan pandangan tetap muncul ke permukaan. Kaum puritan, dengan metodologi tekstualnya yang kaku, kerap melayangkan kritik tajam bahkan sampai pada kesimpulan ekstrem, mengharamkan penyelenggaraan MTQ karena dianggap sebagai perkara baru yang mengada-ada (bid’ah dhalalah).

Argumen mendasar yang dibangun oleh kelompok puritan ini umumnya bersandar pada premis bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat tidak pernah mencontohkan kompetisi membaca Al-Quran dengan hadiah, panggung megah, dan riuh tepuk tangan penonton. Mereka mengkhawatirkan terjadinya pergeseran niat (riya’) dari yang semula ibadah murni menjadi hanya sekedar ajang unjuk kebolehan demi meraih materi dan popularitas duniawi. Bagi mereka, memperlombakan Kitab Suci dinilai merendahkan sakralitas Al-Quran itu sendiri, sehingga segala bentuk formalisasi kompetisi ini dianggap keluar dari koridor syariat yang lurus.

Menanggapi simplifikasi hukum ala kelompok puritan tersebut, kita perlu membedakan secara jernih antara esensi ibadah dan wasilah atau sarana dakwah. Menghafal, membaguskan suara saat membaca Al-Quran, serta mempelajari tafsirnya adalah ibadah yang diperintahkan secara tegas dalam teks-teks syariat. Sementara itu, MTQ bukanlah sebuah ritual ibadah baru yang berdiri sendiri, melainkan sebuah metode kontemporer (wasilah) untuk menstimulus umat agar lebih mencintai, mempelajari, dan membumikan Al-Quran. Dalam kaidah ushul fikih, sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuannya (lil-wasail hukmul-maqashid), karena tujuannya mulia, maka sarananya pun bernilai mulia.

Dalil paling generik yang mendasari legalitas melombakan kebaikan ini terekam jelas dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 148, di mana Allah swt berfirman: “Fastabiqul-khairat” (Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan). Ayat ini bersifat umum ('amm) dan mencakup segala bentuk kompetisi yang membawa kemaslahatan, termasuk di dalamnya adalah berlomba dalam mengagungkan kalamullah. Pembatasan makna lomba hanya pada aspek fisik—seperti pacuan kuda atau memanah berdasarkan sebagian hadis—adalah bentuk penyempitan makna yang mengabaikan konteks perluasan dakwah Islam di era modern.

Lebih lanjut, Rasulullah saw sendiri secara eksplisit memberikan apresiasi tinggi terhadap keindahan suara dalam melantunkan Al-Quran. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Al-Bukhari, beliau bersabda: “Zayyinuu al-qur’ana bi ashwatikum” (Hiasilah Al-Quran dengan suaramu). Ketika Nabi saw memuji sahabat Abu Musa Al-Asy’ari yang memiliki suara bak seruling keluarga Daud, Nabi tidak sedang melarang keindahan itu dinikmati orang lain. MTQ secara substansial merupakan pengejawantahan dari perintah menghias Al-Quran ini, agar pesan-pesan Ilahi dapat menyentuh hati pendengarnya melalui perantara suara yang merdu dan tajwid yang paripurna.

Baca juga: Sastra Indonesia di tengah tirani algoritma

Para pakar hukum Islam dan ulama kontemporer terkemuka pun telah lama mencapai titik temu terkait kebolehan pelaksanaan MTQ ini. Prof. Dr. Quraish Shihab, seorang pakar tafsir terkemuka, menjelaskan bahwa Al-Quran diturunkan untuk dibaca, dipahami, dan diamalkan. Segala aktivitas yang menunjang interaksi umat dengan Al-Quran, termasuk MTQ, dinilai sebagai hal yang positif selama tidak merusak nilai-nilai dasar Islam. Kritik kaum puritan mengenai potensi riya’ dan perebutan materi dipandang para pakar sebagai wilayah hati (manthiqah al-qalb) yang bersifat individual, dan tidak dijadikan sebagai alasan sistemik untuk membatalkan sebuah maslahat besar.

Senada dengan hal tersebut, lembaga-lembaga fatwa otoritatif di dunia Islam, seperti Al-Azhar di Mesir serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), menegaskan bahwa menyelenggarakan kompetisi keagamaan seperti MTQ adalah hal yang diperbolehkan (mubah), bahkan bisa naik derajatnya menjadi dianjurkan (mustahab). Para ulama memandangnya sebagai bagian dari syiar-syiar Allah yang wajib diagungkan, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Hajj ayat 32. Di era digital dan globalisasi saat ini, jika umat Islam tidak menciptakan panggung-panggung syiar yang kreatif dan kompetitif, maka ruang publik akan sepenuhnya dikuasai oleh panggung-panggung hiburan yang melalaikan.

Tuduhan bahwa hadiah dalam MTQ termasuk perjudian atau sesuatu yang diharamkan juga dimentahkan oleh para fukaha. Hadiah yang diberikan dalam MTQ bersumber dari pemerintah atau sponsor (pihak ketiga), bukan dari iuran para peserta yang dipertaruhkan. Model ini dalam fikih muamalah dikategorikan sebagai ja'iz (boleh) karena berfungsi sebagai insentif atau penghargaan untuk memotivasi generasi muda agar menghabiskan waktu mereka bersama Al-Quran untuk mempersempit peluang mereka terjerumus dalam dekadensi moral.

Jika kita menilik dampak sosial-kulturalnya, MTQ telah terbukti menjadi katalisator lahirnya ribuan penghafal Al-Quran (hafiz/hafizah) dan qari internasional di berbagai penjuru dunia. Melalui syiar ini, gairah pendidikan Al-Quran di tingkat akar rumput, seperti TPQ dan pondok pesantren tahfiz, terus hidup dan berkembang pesat. Mengharamkan MTQ hanya karena ketiadaan formalitas bentuknya di zaman salaf adalah sebuah langkah mundur yang mengabaikan fungsi dinamis Islam sebagai agama yang shalihun likulli zamanin wa makanin (sesuai untuk setiap waktu dan tempat).

Sebagai penegasan akhir, penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) adalah sah, boleh, dan bernilai ibadah di dalam syariat Islam. Narasi pengharaman yang diusung oleh kaum puritan runtuh ketika dihadapkan pada kekayaan metodologi ushul fikih, keumuman dalil Al-Quran, serta konsensus para pakar Islam modern. Selama koridor syar'i seperti penutupan aurat, keikhlasan niat, dan objektivitas penilaian tetap dijaga, MTQ akan terus berdiri tegak sebagai panggung refleksi peradaban Islam, dan sebagai sebuah sarana estetik yang menghantarkan manusia pada keluhuran etik Al-Quran. 

Wallahu a'lamu bish-showab, hanya Allah sajalah yang Maha Mengetahui kebenaran mutlak dari suatu perkara. 


Bahan bacaan penulis :

Ahmad, F., & Ridwan, M. (2024). Analisis Hukum Islam terhadap Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) sebagai Wasilah Dakwah. Jurnal Riset Fikih dan Ushul Fikih, 4(1), 45-58. 

Az-Zuhaili, W. (2012). Ushul Al-Fiqh Al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr. 

Hakiki, K. M. (2021). Kritik Metodologis terhadap Pemikiran Tekstualis-Puritan dalam Merespons Tradisi Keagamaan Kontemporer. Kalam: Jurnal Studi Agama-Agama dan Pemikiran Islam, 11(2), 201-224. 

Nasrudin, M. (2023). Konsep Musabaqah dan Pemberian Hadiah dalam Perspektif Fikih Muamalah. Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, 8(3), 312-327. 

Rohman, M. M. (2025). Dampak Sosial-Keagamaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) terhadap Motivasi Menghafal Al-Qur’an di Indonesia. Jurnal Kebudayaan dan Peradaban Islam, 5(2), 115-130. 

Shihab, M. Q. (1992). Membumikan Al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan. 

Syukri, A., & Anwar, K. (2022). Eksistensi Seni Nagham Al-Quran dan Kontekstualisasi Hadis 'Zayyinu al-Qur’an bi Ashwatikum'. Jurnal Studi Ilmu Al-Qur'an dan Hadits, 23(1), 89-104.

* Sekretaris II LPTQ Provinsi NTB