Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap lima pemuda terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Praya Timur dan Kecamatan Jonggat.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah AKP Mulyadi di Lombok Tengah, Jumat mengatakan lima terduga pelaku berinisial PP (34), MTH (28) asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur dan M (44), WA (25), S (36) asal Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat.

"Kelima terduga pelaku ditangkap pada hari dan waktu yang berbeda," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Polri memastikan bakal tindak oknum polisi terlibat narkoba

Ia mengatakan penangkapan pertama yakni pada hari Senin, (18/5) sekitar pukul 20.00 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan PP dan MTH di Desa Sengkerang.

Hasil penggeledahan ditemukan dua klip bening yang diduga sabu dengan berat bruto 2,83 gram, lima buah HP dan beberapa perlengkapan alat hisap sabu serta 1 bendel plastik bening.

Selanjutnya penangkapan M, WA dan S pada Kamis (215), sekitar pukul 12.00 Wita dengan hasil penggeledahan ditemukan empat klip plastik bening yang diduga sabu seberat 67,27 gram, satu buah dompet dan beberapa perlengkapan alat hisap serta satu bendel plastik bening.

"Kedua penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat, yang kemudian tim tindak lanjuti," katanya.

Baca juga: Kuasa hukum menegaskan Ais bukan bendahara bandar narkoba Koko Erwin

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, Mulyadi membeberkan bahwa dua dari kelima terduga pelaku yang diamankan merupakan pengedar. Penjual sabu di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur dan M penjual sabu di wilayah Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat.

"Kini para terduga pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Tengah guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.