Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras terjadinya peristiwa pencabulan terhadap sejumlah santri di pondok pesantren di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kasus sodomi kepada anak adalah kejahatan serius, berdampak trauma berkepanjangan, apalagi korbannya banyak," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Pihaknya meminta aparat penegak hukum agar memproses hukum para tersangka dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kami berharap penegak hukum memproses hukum berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, serta perundangan terkait lainnya," kata Aris Adi Leksono.

Baca juga: KPAI menekankan pada peran keluarga dan negara lindungi anak di era digital

Sebelumnya, terungkap kasus pencabulan terhadap sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bima, NTB.

Pelaku diduga berinisial RS selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.

Aksi kejahatan seksual itu diduga dilakukan RS bersama seorang guru pondok pesantren berinisial SY.

Baca juga: Proses hukum pengeroyokan anak hingga tewas di Bantul lamban

Polres Bima saat ini telah menangkap kedua pelaku.

Kasus terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat.

Jumlah korban kasus ini ada 10 santri yang rata-rata masih duduk di bangku kelas 7 dan kelas 9.

 

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026