Polda Bali melimpahkan tersangka Harijanto Karjadi ke Kejari Denpasar
Sabtu, 28 September 2019 12:07 WIB
Harijanto Karjadi saat dibawa dari Kejari Denpasar menuju Lapas Kerobokan pada Jumat (27/9/2019). (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/2019)
Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali melimpahkan tersangka Harijanto Karjadi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Jumat (27/9), setelah penyidik Polda Bali menyatakan berkas perkara kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan sudah lengkap (P21).
"Iya betul, tadi pelimpahan tahap dua, tersangka atas nama Harijanto Karjadi. Sekarang terdakwa ini ditahan selama 20 hari di Rutan Kerobokan terhitung mulai dari 27 September, sampai 16 Oktober 2019," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, di Denpasar, Jumat.
Eka Widanta menjelaskan, untuk kasus ini Kejari Denpasar telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum, yaitu I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus Tondu Suluh.
Dalam perkara pidana ini, pada 14 November 2018, telah dibuat oleh notaris I Gusti Ayu Nilawati tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan PT Geria Wijaya Prestige pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi disetujui oleh RUPS PT GWP yang dipimpin oleh Harijanto Karjadi.
Sebelumnya terhadap saham itu, telah menjadi jaminan pada bank sindikasi yang dilakukan oleh Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi.
"Bahwa Tomy Winata setelah membeli piutang PT GWP itu, lalu mendapat informasi dari Desrizal selaku kuasa hukum dari Tomy bahwa ada kejanggalan dalam data PT GWP yang dikeluarkan oleh Kemenkumham karena terdapat nama pengurus dan pemegang saham, yaitu Harijanto Karjadi dan Sri Karjadi," ujar Eka.
Untuk itu, tersangka Harijanto Karjadi disangkakan dalam dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu, dalam akta otentik dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Iya betul, tadi pelimpahan tahap dua, tersangka atas nama Harijanto Karjadi. Sekarang terdakwa ini ditahan selama 20 hari di Rutan Kerobokan terhitung mulai dari 27 September, sampai 16 Oktober 2019," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, di Denpasar, Jumat.
Eka Widanta menjelaskan, untuk kasus ini Kejari Denpasar telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum, yaitu I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus Tondu Suluh.
Dalam perkara pidana ini, pada 14 November 2018, telah dibuat oleh notaris I Gusti Ayu Nilawati tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan PT Geria Wijaya Prestige pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi disetujui oleh RUPS PT GWP yang dipimpin oleh Harijanto Karjadi.
Sebelumnya terhadap saham itu, telah menjadi jaminan pada bank sindikasi yang dilakukan oleh Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi.
"Bahwa Tomy Winata setelah membeli piutang PT GWP itu, lalu mendapat informasi dari Desrizal selaku kuasa hukum dari Tomy bahwa ada kejanggalan dalam data PT GWP yang dikeluarkan oleh Kemenkumham karena terdapat nama pengurus dan pemegang saham, yaitu Harijanto Karjadi dan Sri Karjadi," ujar Eka.
Untuk itu, tersangka Harijanto Karjadi disangkakan dalam dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu, dalam akta otentik dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Ayu Khania Pranishita
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Lombok Barat serahkan lima tersangka pembunuhan Brigadir Esco ke jaksa
13 January 2026 17:17 WIB
Pembangunan jalan layang Latumenten Jakbar memasuki tahap pengeboran fondasi
10 January 2026 8:05 WIB
Danantara menargetkan kompleks Haji Makkah tahap awal tampung 22.000 jemaah
07 January 2026 19:37 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024