Denpasar (ANTARA) - Seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol, Laura Vilches Shanho, dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan di Pengadilan Negeri Denpasar karena membeli narkotika jenis kokain.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Oka Ariani di Denpasar pada Senin.
Jaksa Oka Ariani menyatakan terdakwa Laura Vilches Shanho, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika "Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri".
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ketiga.
Barang bukti diamankan dari terdakwa yaitu tiga plastik klip masing - masing berisi serbuk putih kokain dengan berat bersih 0,86, 0,91, dan 10,04 gram dengan berat keseluruhannya 11,81 gram, sebuah dompet dan plastik kosong lainnya.
Sebelumnya dalam uraian dakwaan Jaksa Oka menjelaskan bahwa sesaat sebelum menangkap Laura, petugas kepolisian Polresta Denpasar telah menerima informasi dari masyarakat terkait WNA yang menggunakan Narkotika.
Penangkapan terjadi saat terdakwa Laura sedang melintas di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
"Bahwa terdakwa mengakui mendapat kokain tersebut dari seorang WN Australia bernama Zac (DPO)," ucap Jaksa Oka Ariani.
Dalam pengakuannya, terdakwa membeli tiga plastik klip kokain itu seharga Rp20 juta namun belum terdakwa bayar. Tujuan membeli kokain tersebut untuk terdakwa gunakan sendiri, agar dapat fokus dalam bekerja.
Sebelumnya, terdakwa Laura pernah menggunakan narkotika jenis ganja saat berada di Thailand.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Oka Ariani di Denpasar pada Senin.
Jaksa Oka Ariani menyatakan terdakwa Laura Vilches Shanho, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika "Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri".
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ketiga.
Barang bukti diamankan dari terdakwa yaitu tiga plastik klip masing - masing berisi serbuk putih kokain dengan berat bersih 0,86, 0,91, dan 10,04 gram dengan berat keseluruhannya 11,81 gram, sebuah dompet dan plastik kosong lainnya.
Sebelumnya dalam uraian dakwaan Jaksa Oka menjelaskan bahwa sesaat sebelum menangkap Laura, petugas kepolisian Polresta Denpasar telah menerima informasi dari masyarakat terkait WNA yang menggunakan Narkotika.
Penangkapan terjadi saat terdakwa Laura sedang melintas di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
"Bahwa terdakwa mengakui mendapat kokain tersebut dari seorang WN Australia bernama Zac (DPO)," ucap Jaksa Oka Ariani.
Dalam pengakuannya, terdakwa membeli tiga plastik klip kokain itu seharga Rp20 juta namun belum terdakwa bayar. Tujuan membeli kokain tersebut untuk terdakwa gunakan sendiri, agar dapat fokus dalam bekerja.
Sebelumnya, terdakwa Laura pernah menggunakan narkotika jenis ganja saat berada di Thailand.