Sikapi berlakunya UU baru, KPK bentuk tim transisi
Kamis, 17 Oktober 2019 14:00 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Antara/Melani)
Padang, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim transisi untuk menyikapi berlakunya Undang-Undang KPK yang baru setelah dilakukan revisi oleh pemerintah bersama DPR.
"Tim transisi sudah dibentuk untuk meminimalkan kerusakan pasca-Undang-undang berlaku karena ada sejumlah kewenangan KPK yang berkurang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Padang, Kamis.
Ia menyampaikan hal itu usai workshop kolaborasi antikorupsi lewat Radio yang diselenggarakan Kanal KPK Radio/TV dan Indonesia persada Id.
Menurut Febri pihaknya akan tetap melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi namun yang menjadi persoalan apakah akan bisa sekuat sebelumnya itu yang akan dilihat karena dengan adanya UU yang baru ada sejumlah pembatasan.
Baca juga: Pengamat: UU KPK secara otomatis berlaku
Ia menyebutkan sebelumnya sudah ada 120 operasi tangkap tangan dan di rancangan UU yang baru ada 26 poin serta sejumlah pertentangan.
"Akan tetapi pihaknya memastikan tetap menjalankan tugas seperti biasa dan hari ini ada pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka," kata dia.
Febri menyampaikan dengan adanya UU yang baru ada sejumlah prosedur yang harus diubah seperti surat perintah penyidikan yang tidak lagi ditandatangani oleh pimpinan.
Baca juga: Mahasiswa: dialog dengan presiden harus berlangsung terbuka
Ia mengatakan UU ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan terkait Perppu ia mengatakan hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan dan presiden.
Kalau presiden tidak mau ya tetap tidak bisa, semua tergantung presiden apakah ingin mengambil perppu untuk penyelamatan pemberantasan korupsi, kata dia.
Ia memastikan KPK akan tetap bertugas memberantas korupsi sesuai aturan dan mengelola harapan publik yang tinggi agar pelaku korupsi bisa diproses.
Baca juga: Jokowi: Jangan ragukan komitmen saya kepada demokrasi
"Tim transisi sudah dibentuk untuk meminimalkan kerusakan pasca-Undang-undang berlaku karena ada sejumlah kewenangan KPK yang berkurang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Padang, Kamis.
Ia menyampaikan hal itu usai workshop kolaborasi antikorupsi lewat Radio yang diselenggarakan Kanal KPK Radio/TV dan Indonesia persada Id.
Menurut Febri pihaknya akan tetap melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi namun yang menjadi persoalan apakah akan bisa sekuat sebelumnya itu yang akan dilihat karena dengan adanya UU yang baru ada sejumlah pembatasan.
Baca juga: Pengamat: UU KPK secara otomatis berlaku
Ia menyebutkan sebelumnya sudah ada 120 operasi tangkap tangan dan di rancangan UU yang baru ada 26 poin serta sejumlah pertentangan.
"Akan tetapi pihaknya memastikan tetap menjalankan tugas seperti biasa dan hari ini ada pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka," kata dia.
Febri menyampaikan dengan adanya UU yang baru ada sejumlah prosedur yang harus diubah seperti surat perintah penyidikan yang tidak lagi ditandatangani oleh pimpinan.
Baca juga: Mahasiswa: dialog dengan presiden harus berlangsung terbuka
Ia mengatakan UU ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan terkait Perppu ia mengatakan hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan dan presiden.
Kalau presiden tidak mau ya tetap tidak bisa, semua tergantung presiden apakah ingin mengambil perppu untuk penyelamatan pemberantasan korupsi, kata dia.
Ia memastikan KPK akan tetap bertugas memberantas korupsi sesuai aturan dan mengelola harapan publik yang tinggi agar pelaku korupsi bisa diproses.
Baca juga: Jokowi: Jangan ragukan komitmen saya kepada demokrasi
Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Masnun
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tukang ojek cabuli wanita di WC Umum sambil mengancam "kamu harus diam, nanti saya bunuh"
17 July 2020 19:37 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024