Tukang ojek cabuli wanita di WC Umum sambil mengancam "kamu harus diam, nanti saya bunuh"

id berita padang,berita sumbar,oknum tukang ojek,cabul

Tukang ojek cabuli wanita di WC Umum sambil mengancam "kamu harus diam, nanti saya bunuh"

Tersangka H saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Padang, pada Jumat (17/6/2020). (antarasumbar/Istimewa)

Kota Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk seorang tukang ojek berinisial H (43) karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan ketika korban berada di WC umum.

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelecehan seksual, pelaku diamankan pada Kamis (16/7)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Jumat.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

Kasus yang menjerat tersangka H terjadi di sebuah WC Umum di Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Padang, pada Rabu (15/7).

Berawal saat korban A (28) sedang menggunakan WC umum untuk buang air besar.

Namun tiba-tiba pelaku datang dan mendorong seng yang menutup WC sehingga ia bisa masuk ke dalam.

Sesampainya di dalam ia langsung mendorong lengan korban hingga tersandar ke dinding, lalu melakukan perbuatan cabulnya.

Pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan "diam se lah, den bunuah beko (kamu harus diam, nanti saya bunuh, red)".

Korban sempat berteriak kesakitan dan menangis, namun tak dihiraukan oleh pelaku yang sudah dikuasai nafsu bejat.

Ia juga mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut pada siapapun, lalu meninggalkan lokasi.

Korban pun langsung pergi ke rumah orang tuanya dan menceritakan hal tersebut kepada anggota keluarga.

Keluarga yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan nomor: LP/370/B/VII/2020/Resta SPKT Unit III, tanggal 15 Juli 2020, sesuai dengan Pasal 289 KUHPidana.