Gubernur NTB memusnahkan dua kilogram sabu-sabu hasil tangkapan BNN

id gubernur ntb,dr zulkieflimansyah,bnnp ntb,brigjen sugianyar,pemusnahan sabu,blender sabu

Gubernur NTB memusnahkan dua kilogram sabu-sabu hasil tangkapan BNN

Gubernur NTB Zulkieflimansyah (kedua kiri) didampingi Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra (kiri) menuang butiran sabu ke blender, dalam giat pemusnahan barang bukti 1,977 kilogram sabu-sabu di halaman parkir Kantor BNNP NTB, Kamis (13/2/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah memusnahkan barang bukti narkoba sekitar dua kilogram sabu-sabu hasil penangkapan pihak badan narkotika nasional (BNN) pada Januari lalu di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Dengan didampingi Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, pemusnahan barang bukti narkoba yang terlaksana di halaman parkir kantor BNNP NTB, Kamis, turut disaksikan dua tersangka, yakni Fery dan Riko.

Narkotika golongan satu jenis bukan tanaman yang memiliki berat netto 1,977 kilogram, dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air dan oli bekas. Setelah tercampur, hasilnya kemudian ditanam dalam tanah.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah usai mengikuti giat pemusnahan barang bukti sabu-sabu, mengatakan bahwa persoalan narkoba sudah menjadi perhatian serius pemerintah.

"Jadi jangan ngomong industrialisasi, zero waste tapi ada permasalahan dasar ini yang jika tidak segera ditangani malah akan merusak semua," kata Zulkieflimansyah.

Dia mengatakan, aspirasi masyarakat di desa-desa, kini sudah mulai beralih yang awalnya di dominasi permohonan bantuan infrastruktur jalan, irigasi, dan rehab rumah ibadah, kini menjadi permohonan agar pemberantasan narkoba lebih digalakkan.

Menurut pandangannya, bila narkoba sudah merambah ke masyarakat ekonomi kurang mampu, maka akan berdampak yang sangat berbahaya.

"Mereka bisa melakukan apa saja biar bisa dapat barang. ini sangat meresahkan," ujarnya.

Dari tempat yang sama, Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Sugianyar menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dilaksanakan sebagai syarat kelengkapan berkas penyidikan.

Untuk penanganannya, penyidik dikatakan masih melakukan pendalaman perihal kabar adanya keterlibatan narapidana lapas sebagai pengendali bisnis sabu antarprovinsi tersebut.

"Tersangka kurir dari Sumbawa ini belum sebulan keluar dari Lapas. Yang bersangkutan masih dalam status bebas bersyarat. Kita masih dalami keterkaitannya dengan orang lain," kata Sugianyar.

Kembali dia menjelaskan bahwa sabu dengan berat netto 1,977 kilogram masuk dari Malaysia melalui Aceh. Tersangka Fery yang berperan sebagai kurir asal Aceh mengantarkan pesanannya kepada Riko dengan menumpang pesawat penerbangan domestik.

Transit satu malam di Jakarta, Fery kemudian melanjutkan penerbangan ke Lombok International Airport, Praya, Lombok Tengah. Pada Sabtu (4/1) lalu dia tertangkap saat sedang melakukan transaksi dengan Riko di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Untuk status tersangka Riko yang berasal dari Sumbawa, tercatat sudah pernah mendapat vonis dua tahun enam bulan karena kasus serupa.

"Jadi untuk yang mantan napi dan berbuat lagi ini kita pertimbangkan. Biar yang bandel ini dikirim saja ke Nusa Kambangan," ucapnya.