Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang pejabat menggunakan mobil dinas pada mudik Lebaran 2026.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan larangan penggunaan mobil dinas dipakai mudik itu berlaku untuk pejabat yang pulang kampung keluar NTB baik ke Pulau Bali, Jawa, maupun ke daerah lainnya.

"Larangan ini juga ada seruan dari KPK, dilarang menggunakan mobil dinas ke luar daerah. Kalau masih di NTB misalnya ke Pulau Sumbawa biarin aja lah karena masih dalam NTB," ujarnya di Mataram, Selasa.

Baca juga: DPR ingatkan titik rawan bencana saat mudik Lebaran di NTB

Iqbal menegaskan, menggunakan mobil dinas pulang kampung ke Pulau Sumbawa tidak dihitung melakukan mudik. Karena, Pulau Sumbawa masih masuk ke dalam Provinsi NTB.

"Ya nggak mudik hitungannya. Kecuali dibawa ke Jakarta atau ke Jawa dan sebagainya. Kalau kita masih di NTB silakan saja," terangnya.

Menurut dia, selama kendaraan dinas masih digunakan di wilayah NTB tidak ada larangan yang mengikat. Selama mobil dinas tidak dipakai pulang kampung masih boleh digunakan di dalam daerah.

"Kan rata-rata kepala dinas kita ini kan semua rumahnya di sini, rumahnya sudah di Mataram semua," ucap Iqbal.

Selama masa cuti Lebaran Idul fitri, Pemerintah Provinsi NTB tidak menerapkan work from home. Iqbal memastikan seluruh layanan dasar di Pemprov NTB tetap berjalan.

"Semua tetap berjalan sebagaimana biasa. Apalagi layanan dasar," katanya.

Baca juga: Jalan pulang yang semakin mahal
Baca juga: Gubernur NTB soroti selisih harga tiket bus di Terminal Mandalika
Baca juga: Mudik gratis, 400 warga diberangkatkan dari Mataram ke Sumbawa hingga Bima



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026