Mataram (ANTARA) - Pemesan dua kilogram sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara, berinisial MK alias Gemok (40), kini terancam hukuman mati terkait kepemilikan senjata api rakitan mirip revolver yang dilengkapi butiran peluru aktif.
"Dengan ditemukannya senjata api rakitan lengkap dengan pelurunya, yang bersangkutan bisa kami kenakan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya mendampingi Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Minggu.
Baca juga: Selundupkan sabu dalam perut lewat dubur, pria asal Batam ditangkap di Lombok
Terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, jelasnya, telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8/1948.
Dalam pasal tersebut, sanksi bagi yang melanggar adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan, selain senjata api rakitan, petugas kepolisian turut mengamankan sebilah senjata tajam jenis keris yang sebelum ditangkap, MK sempat menggunakannya untuk menghalau petugas.
MK ditangkap Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB dibawah komando lapangan AKP I Made Yogi Purusa Utama pada Jumat siang (31/7), di Jalan Rajawali Raya, wilayah Selagalas, Kota Mataram, melalui strategi "controlled delivery".
MK ditangkap pihak kepolisian berdasarkan hasil pengembangan keterangan tiga penyelundup sabu dua kilogram asal Medan, Sumatera Utara. Tiga pelaku berinisial MF alias Panji (37), LRM alias Lita (24), dan RS alias Ayu (24) lebih dulu ditangkap pada Kamis (30/7), setibanya di Kota Mataram.
Artanto melanjutkan, dari peristiwa penangkapannya, MK mendapat luka tembak. Personel terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena MK menolak untuk menyerahkan diri bahkan mengancam dengan keris.
Saat ditangkap, kondisi MK sempat kritis. Peluru menyasar di sekitar dadanya. Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, MK cepat dilarikan ke rumah sakit. Kini MK dikatakan masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram
"Sekarang kondisinya sudah membaik, tapi masih harus menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Artanto.
Lebih lanjut, Artanto menerangkan bahwa MK adalah seorang residivis kasus pencurian yang kerap keluar masuk penjara.
Artanto juga membenarkan bahwa MK pelaku yang membunuh seorang anggota kepolisian di Jalan Hanoman, belakang swalayan MGM di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, pada tahum 2007 silam.
"Iya, dia ini yang melakukan aksi pembunuhan anggota di tahun 2007 silam, korbannya anggota Satlantas Polres Mataram, Almarhum Khairul Anam," ucapnya.
Baca juga: Penyelundup 2 kilogram sabu dari Medan ke NTB mengidap gangguan penglihatan (Video)
Berita Terkait
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50
Dua laki-laki pengedar sabu ditangkap di Tapanuli Sumut
Kamis, 22 Juni 2023 7:24
Karyawan BUMN pemakai sabu di tangkap Polres Tebing Tinggi
Senin, 12 Juni 2023 6:19
BNNP NTB memusnahkan 640,9 gram sabu-sabu asal Medan
Senin, 13 Februari 2023 19:51
Polresta Mataram ungkap modus penyelundupan sabu-sabu dari Medan
Senin, 16 Januari 2023 15:57
Selundupkan sabu berlapiskan kondom lewat dubur, dua warga Lombok Timur dibekuk
Selasa, 9 Februari 2021 19:40
Sering pamerkan sabu ke warga, pria 40 tahun ini dibekuk polisi
Jumat, 4 September 2020 6:04
Penyelundup 2 kilogram sabu dari Medan ke NTB mengidap gangguan penglihatan (Video)
Minggu, 2 Agustus 2020 16:38