Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat, menyelenggarakan giat apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum disiplin protokol penanganan COVID-19 sekaligus implementasi Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, berlangsung di halaman kantor bupati setempat, Senin (14/9).
Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar, dalam amanatnya mengatakan, Pemkab Lombok Utara melaksanakan apel gelar pasukan penegakan disiplin hukum protokol COVID-19 sebagai tanda implementasi Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 di antero wilayah Lombok Utara.
"Saya menyambut baik terlaksanannya kegiatan ini, semoga melahirkan ikhtiar cemerlang sehingga dapat memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19," katanya.
Bupati mengatakan, saat ini tengah berada pada situasi yang tidak biasa lantaran menghadapi pandemi COVID-19 yang tak nampak secara kasat mata. Persoalan pelik yang tidak hanya menyangkut fisik tapi lebih pada soal kesabaran dan kedisiplinan semua individu untuk mencegah, memutus matarantai sekaligus percepatan penanganan virus corona yang lebih cepat.
Najmul menambahkan, kurang lebih delapan bulan semua elemen masyarakat menghadapi situasi pandemi yang tidak menentu. Pun, pemerintah daerah telah berusaha terus-menerus melakukan perubahan-perubahan aturan protokol COVID-19. Seraya mengajak semua unsur dalam menghadapi situasi yang tidak menentu itu setiap orang jangan sampai lengah sedikitpun.
"Kasus penyebaran COVID-19 di Lombok Utara belum bisa kita jamin telah mereda, kendatipun keadaan terkini kasus corona kita sudah melandai. Namun, masyarakat harus tetap menerapkan protokol COVID-19 dalam tatanan era baru ini. Kita juga perlu terus menyosialisaikan pentingnya masyarakat kita agar hidup bersih dan sehat," jelas bupati.
Menurut Najmul, salah satu cara yang dapat dilakukan pemangku daerah melalui penegakan hukum protokol kesehatan mencegah dan mengendalikan COVID-19.
Pemerintah daerah bersama unsur TNI/Polri dan unsur stakeholder, terang bupati, sudah berupaya melakukan usaha-usaha persuasif untuk menekan kemunculan kasus baru, namun kurang mendapat perhatian dari masyarakat. Bahkan, cendrung mengabaikan pelaksanaan protokol kesehatan sebagai cara mencegah corona yang paling sederhana, murah, dan efektif.
"Apel ini merupakan reprentasi kesiapan kita atas tanggungjawab dan kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada kita. Untuk menjamin kesehatan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat demi suksesnya penegakan disiplin hukum prokes sesuai Perda Nomor 7 tahun 2020," ucapnya.
Najmul menegaskan, kepercayaan negara harus dijawab dengan kesungguhan, keiklasan, dan kepatuhan para unsur pemangku daerah yang diwujudkan dengan keseriusan dalam penanganan keamanan bersama dan kemaslahatan umum.
Apel gelar pasukan itu, kata bupati, dilaksanakan dalam rangka kegiatan cipta kondisi agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengendalikan diri dengan mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keselamatan bersama dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk menghadapi masa new normal semua pihak harus terus menyiapkan fisik yang kuat, mental yang teguh, disiplin yang tinggi serta optimal mematuhi regulasi terkait protokol kesehatan.
Terlebih lagi, masih kata bupati, Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 secara spesifik mengatur penanganan penyakit menular, di antaranya Corona Virus Desease 2019.
"Kesiapan Pemkab Lombok Utara menindaklanjuti Perda Nomor 7 tahun 2020 adalah menerbitkan surat edaran dan membuat Peraturan Bupati Lombok Utara. Hari ini, sesuai dengan Perda NTB Nomor 7 tahun 2020, tanda dimulainya penggunaan wajib masker di antero KLU. Mari kita laksanakan demi kelangsungan hidup kita semua dan pencegahan pandemi Covid-19 di daerah kita," kata Sekjen APKASI itu.