Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Tomo Sitepu yang baru dilantik di Jakarta pada Selasa (8/12), menegaskan bahwa penegakan hukum itu harus berdasarkan hati nurani.
"Sesuai yang diamanahkan Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum itu harus berdasarkan hati nurani," kata Tomo Sitepu kepada wartawan di Mataram, Kamis.
Amanah tersebut, jelasnya, disampaikan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin bersamaan dengan dikeluarkannya pedoman tuntutan pidana bagi kejaksaan yang dinilainya bersifat interaktif.
"Jadi menuntut kita (kejaksaan) itu berdasarkan hati nurani. Bukan hanya dilakukan berdasarkan kewenangan yang ada. Tapi tanya lah hati nurani kita, supaya tuntutan kita itu bisa betul-betul mempresentasikan keadilan bagi masyarakat," ujarnya.
Karena itu dalam melakukan penuntutan perkara, pihak kejaksaan harus mempertimbangkan tiga hal. "Minimal tiga hal," ucap dia.
Pertama itu, jelasnya, tuntutan harus memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak ada niat mengulangi kembali untuk melakukan tindak pidana.
Selanjutnya yang kedua, sambung dia, tuntutan yang diberikan jaksa harus punya daya tangkal.
"Artinya, dengan tuntutan itu, orang akan berpikir sepuluh kali untuk melakukan tindak pidana yang aama. Jadi dia punya daya tangkal. Bukan hanya bagi diri pribadi, tapi juga bagi masyarakat luas," ujarnya.
Terakhir yang paling penting adalah menumbuhkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Langkah tegas yang diambil pihak kejaksaan dalam membuat tuntutan, kata dia, harus memenuhi rasa keadilan.
"Jadi ke tiga ini bukan satu kesatuan, tapi sifatnya kolektif, secara keseluruhan," kata Tomo.
Untuk selanjutnya, ke tiga hal tersebut terkait langkah dalam membuat tuntutan pidana ini akan disampaikan Tomo kepada seluruh jajaran Kejati NTB.
"Ini semua nantinya akan saya sampaikan ke teman-teman seluruh kejaksaan. Mohon dukungan," ucapnya.
Berita Terkait
Pegiat sosial minta Kajati NTB beri atensi kasus pelecehan 29 santriwati
Kamis, 7 Maret 2024 19:48
Kajati atensi penanganan kasus korupsi pembiayaan Bank NTB Syariah
Rabu, 6 Maret 2024 18:34
Bambang Gunawan resmi jabat Kepala Kejati NTB gantikan Nanang Ibrahim
Selasa, 31 Oktober 2023 20:58
Nanang Ibrahim dipromosi jadi Direktur Oharda Kejagung RI
Kamis, 12 Oktober 2023 16:57
Usai temukan kerugian Rp36 miliar kasus tambang NTB, Nanang Ibrahim dapat promosi
Rabu, 11 Oktober 2023 11:56
Kajati NTB siap memanggil Direktur PT AMG agar hadiri sidang
Senin, 18 September 2023 18:09
Kajati NTB mengerahkan 10 jaksa kawal sidang perkara korupsi tambang besi
Jumat, 18 Agustus 2023 19:15
Kajati NTB memastikan penyelidikan kasus korupsi PT AMGM tetap jalan
Rabu, 26 Juli 2023 13:26