Pemkot Mataram akan mengeluarkan edaran WFH

id wfh,mataram,sekda

Pemkot Mataram akan mengeluarkan edaran WFH

Ilustrasi: sejumlah pimpinna organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (25/1-2021), saat menghadiri sidang pripurna penyampaian LKPJ akhir jabatan Wali Kota Mataram 2016-2021, terkesan tanpa penerapan protokol kesehatan. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera mengeluarkan lagi edaran bekerja dari rumah (WFH), sebagai acuan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan tugas di masa pandemi COVID-19, sekaligus langkah memutus rantai penularan dari klaster perkantoran.

"Dari hasil evaluasi, tren peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi saat ini didominasi dari klaster perkantoran dan pelaku perjalanan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Senin.

Apalagi, lanjutnya, saat ini terkonfirmasi lagi Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram berisinial UH yang positif COVID-19, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan, salah satunya melalui penerapan WFH.

Ia mengatakan, dalam ketentuan WFH yang akan dikeluarkan khusus untuk pegawai fungsional secara keseluruhan bekerja di rumah. Sementara untuk pejabat eselon IV dan III akan diatur oleh pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

"Prinsipnya, kita menginginkan agar kapasitas ruang kerja maksimal berisi 50 persen dari kondisi normal," katanya.

Menurutnya, penerapan WFH ini tidak hanya diterapkan pada OPD yang pegawai atau pejabatnya terpapar COVID-19, melainkan berlaku umum untuk semua OPD se-Pemerintah Kota Mataram.

"Ada atau tidak ada kasus di sebuah OPD, kebijakan WFH segera kami terapkan kembali sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.

Berdasarkan data Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Mataram, Senin (25/1-2021) pukul 12.00 Wita, jumlah pasien positif COVID-19 yang masih dalam perawatan sebanyak 228 orang, 1.355 dinyatakan sembuh dan meninggal 103 orang.

"Penambahan kasus COVID-19 di bulan Januari 2021, relatif meningkat dibadingkan akhir Desember 2020. Karena itu, kami juga akan melakukan pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Bukan tidak boleh, tapi dibatasi," ujarnya.