NTB menerbitkan Pergub pengelolaan sumber daya lobster

id NTB,Pergub Lobster,Lobster

NTB menerbitkan Pergub pengelolaan sumber daya lobster

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, H Yusron Hadi. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Zulkieflimansyah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster di wilayah itu.

"Pergub no 88 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster sekaligus mencabut Pergub nomor 21 tahun 2006 tentang Pengendalian Penangkapan dan Pemanfaatan Induk Lobster di NTB," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, H Yusron Hadi di Mataram, Minggu.

Yusron menjelaskan, dalam Pergub ini terdapat 18 pasal yang mengatur pembudidayaan, wilayah tangkap, benih lobster dan ekspor benur serta sanksi bagi pengekspor yang tidak mematuhi aturan. Seperti pada pasal 12 mengatur tentang ekspor lobster.

"Pada pasal ini eksportir selain memiliki izin usaha juga wajib menyediakan restocking 2 persen hasil budidaya lobster serta memberikan laporan berkala hasil ekspor pada Dinas Kelautan dan Perikanan NTB," ujarnya.

Selanjutnya, pada pasal 15 mengatur sanksi administratif. Pada pasal ini para penangkap harus mematuhi pasal 9,10,11 dan 12. Adapun pada pasal 9 mengatur tentang penangkapan benih lobster atau lobster muda di mana penangkap harus terigistrasi di Dinas Kelautan dan Perikanan NTB yang di ajukan ke Dirjen Tangkap KKP RI.

"Sedangkan pada pasal 10 mengatur tentang tata cara penangkapan yang ramah lingkungan serta sesuai dengan zona area tangkap," terang Yusron.

Mantan Kepala Biro Organisasi Setda Pemerintah Provinsi NTB itu, mengatakan semangat Pergub tersebut untuk membangun tata kelola yang baik dan berpihak kepada penguatan keterlibatan/kepentingan masyarakat lokal dan konservasi terhadap sumberdaya lobster.

"Semangat Pergub ini adalah membangun tata kelola yang baik berpihak kepada penguatan keterlibatan/kepentingan masyarakat lokal dan konservasi terhadap sumberdaya lobster yang ada di daerah tanpa abai dengan berbagai ketentuan yang lebih tinggi tentang pengaturan zonasi, pembentukan kelompok nelayan, pengaturan penangkapan, budidaya, pengumpulan dan perdagangan termasuk upaya-upaya pengawasan dan evaluasi," jelasnya.

Ia menyatakan, Pergub tersebut dibentuk untuk menguatkan peran dan kepentingan masyarakat atau nelayan lokal. Juga, upaya membangun sustainability (keberlanjutan) sumberdaya lobster di daerah.

"Selain itu sebagai upaya membangun sustainability sumberdaya lobster di daerah kita akibat adanya berita-berita yang berkembang mengenai budidaya maupun perdagangan benih," katanya.

"Kita melihat aturan yang ada dari pemerintah pusat, sebelum itu dihentikan sementara waktu ada juga pengaturan yang sifatnya normatif baik dalam tata kelolanya patut diperkuat di daerah," sambung Yusron.

Yusron menambahkan, jika budidaya lobster dilakukan di zona budidaya, maka perlu melakukan revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk menyesuaikan zona budidaya sesuai perkembangan.

"Seperti misalnya budidaya dilakukan di zona budidaya sehingga kita perlu merevisi RZWP3K untuk mengatur zona budidaya yang sesuai dengan perkembangan saat ini," ucapnya.

"Pembentukan kelompok nelayan kan memang sudah ada ketentuannya diketahui oleh desa dan penyuluh. Pengaturan penangkapan alatnya, restocking misalnya nanti dibuka keran lagi harus di NTB pun budidaya harus dilakukan di zonanya," tambahnya lagi.

Budidaya di zona tersebut tentu saja melalui hubungan mitra dengan nelayan lokal. Juga pengumpulan dan perdagangan harus bermitra dengan masyarakat lokal. Termasuk upaya-upaya pengawasan dan evaluasi yang bersinergi dengan kabupaten/kota dan pemerintah pusat.

Terkait dengan rencananya menggodok Perda, Yusron mengatakan saat ini akan melihat implementasi Pergub tersebut terlebih dahulu, ehingga dapat menyesuaikan jika masih terdapat poin-poin yang dinilai belum tepat.

"Belum kita berpikir ke sana. Kita lihat dulu implementasinya, kalau masih ada hal-hal yang kurang pas ya dibenahi," katanya.