Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyiapkan kembali dakwaan terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan saham investasi untuk kawasan wisata sebesar Rp18 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, di Mataram, Jumat, mengatakan dakwaannya kini sedang disiapkan, setelah salinan putusan sela yang menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa H Zaenudin batal demi hukum diterima pada akhir pekan lalu.
"Jadi kami akan ajukan kembali dakwaannya. Sekarang tim sedang menyusunnya," kata Dedi.
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menerima nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Dalam putusan sela tersebut, hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
Terkait dengan dikabulkannya eksepsi terdakwa ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Theodora menjelaskan bahwa keputusan hakim itu berkaitan dengan syarat formil yang dilampirkan JPU dalam dakwaannya.
"Itu hanya menyangkut formalitas dakwaan. Dakwaan kurang lengkap," kata Theodora.
Namun JPU dikatakannya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali dakwaan baru.
"Dalam hal putusan sela ini, jaksa penuntut umum dapat mengajukan kembali dakwaannya, karena putusan sela ini hanya mengenai formil dakwaannya saja," ujarnya.
Terdakwa H Zaenudin sebelumnya didakwa menyamarkan harta hasil penipuan saham investasi untuk kawasan wisata sebesar Rp18 miliar. Uang itu dipergunakan untuk membeli aset pribadinya berupa tanah, kendaraan roda empat, rumah, dan kegiatan partai.
Awalnya H Zaenudin menawarkan penjualan tanah pada tahun 2011 kepada Andre Setiady Karyadi, pihak pelapor. Kemudian muncul kesepakatan senilai Rp45,39 miliar, sesuai perjanjian tertulis pada 12 Februari 2014.
Pelapor yang merupakan "nominee" (pinjam nama) dari penyandang dana asal Amerika bernama Steven kemudian sepakat dengan harga Rp18,39 miliar.
Setoran awal senilai Rp16,7 miliar kemudian dikirim Andre kepada Zaenudin. Sisanya Rp1,69 miliar bakal dilunasi setelah semua sertifikat tanah dibalik nama. Namun hasilnya, hanya tiga sertifikat hak milik (SHM) sukses balik nama.
Muncul masalah untuk tanah seluas 4 hektare di Pandanan, Kabupaten Lombok Barat yang diketahui masih tertera milik PT GWS seluas 5,5 hektare. Plang tanda kepemilikan tanah PT GWS itu sebelumnya dicabut terdakwa untuk meyakinkan Andre.
Tetapi, H Zen terus mengelak ketika dimintai sertifikat tanah tersebut. Nyatanya tanah itu memang milik orang lain, sehingga Andre meminta pembatalan perjanjian jual beli. Andre pun meminta pengembalian pembayaran yang diserahkan sebelumnya.
Namun, terdakwa tidak mampu mengembalikan uang tersebut karena sudah habis untuk dibelikan tanah. H Zen lalu menawarkan penggantian tanah seluas 4 hektare. Tanah itu kemudian terungkap bukan milik terdakwa, melainkan milik orang lain.
Berita Terkait
Kasus penggelapan mobil seorang perwira Polri diambil alih Polda NTB
Jumat, 22 November 2024 14:36
Kasus penipuan ketua KPU Lombok tengah tahap penyidikan
Jumat, 15 November 2024 19:47
Polisi masih mendalami kasus penipuan konsumen
Jumat, 15 November 2024 19:34
Kemarin, pelimpahan kasus narkoba, penipuan rekrut PMI hingga polisi berikan SIM gratis
Selasa, 12 November 2024 5:37
Polda NTB bongkar kasus penipuan modus rekrut PMI tujuan Jepang
Senin, 11 November 2024 15:10
Polisi mulai selidiki kasus penipuan anggota DPRD NTB berinisial AR
Jumat, 8 November 2024 13:27
Seorang anggota DPRD NTB dilaporkan ke kepolisian terkait kasus penipuan
Senin, 28 Oktober 2024 17:05
Polisi lanjutkan kasus penipuan Ketua KPU Lombok Tengah
Selasa, 24 September 2024 17:43