Pejabat Mataram dilarang terima parsel lebaran

id parsel,mataram,larang

Pejabat Mataram dilarang terima parsel lebaran

Inspektur Inspektorat Kota Mataram Lalu Alwan Basri, menunjukkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Inspektur Inspektorat Kota Mataram Lalu Alwan Basri menegaskan, pejabat di jajaran Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dilarang meminta dan menerima parsel lebaran dari pihak manapun sebagai upaya pengendalian gratifikasi.

"Pejabat yang meminta dan menerima parsel dari kalangan tertentu dikhawatirkan bisa menimbukan konflik kepentingan dan itu tidak kita harapkan terjadi baik di kalangan ASN maupun pejabat di Kota Mataram," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin.

Terkait dengan itu sebagai bentuk pengawasan, lanjutnya, Pemerintah Kota Mataram telah mengeluarkan surat edaran sebagai tindaklanjut dari surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Edaran KPK tersebut sudah kita tindaklanjuti dengan edaran Wali Kota Mataram, untuk diteruskan ke semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram," katanya.

Dengan harapan, pimpinan OPD bisa melakukan pengawasan terhadap ASN dan pejabatnya agar tidak menerima parsel dalam bentuk apapun.

Pasalnya, dalam edaran tersebut tidak disebutkan nilai minimal, yang jelas sesebar atau sekecil apapun jenis parsel yang diterima pejabat tetap tidak boleh dan masuk kategori gratifikasi.

Karena itu, jika ada pihak-pihak yang memberikan parsel harus ditolak. Tapi jika ada yang enggan menolak, maka maksimal tujuh hari setelah menerima harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Kota Mataram.

"Setelah dilaporkan, parsel dalam bentuk makanan harus diberikan ke panti sosial. Tapi jika parsel itu dalam bentuk peralatan rumah tangga boleh digunakan untuk kepentingan kantor atau disalurkan juga ke panti sosial," katanya.

Namun apabila pejabat tersebut tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditetapkan, tambah Alwan, diberikan sanksi sesuai Undang-Undang Korupsi karena parsel tersebut masuk dalam kategori korupsi.