Sumbawa (ANTARA) - Pemuda asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial MFP (26) yang menyebarkan video asusila pacarnya dari hasil rekaman layar kini terancam pidana enam tahun penjara.
Hal itu diungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH dalam gelar press rilis didampingi Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossoh Prayugo SIK, Kanit Tipidter Ipda Rahmadun Siswadi SH di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres setempat, Selasa (15/6).
"Pelaku diancam 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar. Dalam waktu dekat ini kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Jaksa penuntut umum," ujar Kapolres.
Baca juga: Sebar video asusila pacar, pemuda asal Loteng dibekuk Polres Sumbawa Barat
Sebelumnya, MFP ditangkap karena telah menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA (28) warga asal Sumbawa Barat yang diketahui pacar pelaku dan telah menjalin hubungan cukup lama kurang lebih lima tahun.
Pelaku menyebarkan video asusila tersebut melalui akun media sosial milik korban dan hal itu tidak diketahui oleh korban.
Kapolres menyampaikan, berawal pelaku dan korban berpacaran sudah cukup lama, karena korban dan pelaku berjauhan sehingga keduanya sering melakukan komunikasi dengan korban melalui media sosial yaitu videocall melalui WhatsApp.
"Akibat hubungan berjauhan, pelaku melalui videocall meminta korban membuka bajunya, sehingga tanpa disadari perbuatan korban direkam oleh pelaku melalui rekaman layah handphone," kata Kapolres.
Saat pelaku dan korban cekcok karena korban tidak mau datang ke Lombok menemuinya, pelaku kemudian menyebar video tersebut melalui Instagram milik korban tanpa sepengetahuan korban.
"Pelaku ini tau privasi Instagram korban sehingga dengan mudah pelaku menyebarkan video melalui akun korban," katanya.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot percakapan di Instagram dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card nya.
Polisi menerapkan pasal 27 ayat 1 jo, pasal 45 ayat 1 jo, pasal 30 ayat 1 jo, pasal 46 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dalam transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar.
"Dihimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedsos, yang sifatnya privasi jangan diberikan kepada orang lain walaupun itu teman dekat atau pacar," tandasnya.