Mendikbudristek sebutkan tetap membuka diri terkait statuta UI

id Mendikbudristek,civitas UI,statuta UI,Universitas Indonesia,rektor rangkap jabatan

Mendikbudristek sebutkan tetap membuka diri terkait statuta UI

Tangkapan layar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada satu acara di Jakarta, Kamis (22/7). ANTARA/Indriani

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI terkait perubahan statuta.

Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI, ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019.

“Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” jelas Nadiem.

Mengingat PP tersebut telah diundangkan, maka PP tersebut untuk saat ini sudah berlaku. Namun Kemendikbudristek tetap membuka diri terkait berbagai masukan.

Lebih lanjut Nadiem menekankan langkahnya untuk menyelesaikan permasalahan,

“Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI,” terang dia.

Mendikbudristek juga menghimbau sivitas akademika UI untuk dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek.