Asyik main judi Qiu Qiu hingga menang Rp35 juta, tujuh pejudi di Lombok Timur dikandangkan

id Judi

Asyik main judi Qiu Qiu hingga menang Rp35 juta, tujuh pejudi di Lombok Timur dikandangkan

Pelaku dan barang bukti.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tujuh warga Lombok Timur terpaksa digelendang ke kantor polisi ketika dipergoki sedang asik bermain judi domino jenis Qiu Qiu di salah satu rumah warha di wilayah Desa Lenek, Kecamatan Lenek,Kamis (22/7) lalu, sekitar pukul 01.30 Wita.

Ketujuh pejudi yang kini mendekam di sel tahanan Polres tersebut yaitu, AB (43), Ar (39), Pus (20), ketiganya warga dusun Dasan Tapen, Desa Lenek Kecamatan Lenek, SR (35) warga Dusun Anjani Barat, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Has (37), AB (25) keduanya warga Gubuk Putik, Desa Suralaga, Kecamata Suralaga, serta AJ (23) warga Dusun Dasan Tembeng, Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek.

Informasi yang dihimpun, kronologis terungkapnya kasus perjudian inu, adanya informasi masyarakat yang di tindaklanjuti dengan penyelidikan.

Setelah terbukti langsung Tim Puma Polres Lotim melakukan penggerebekan terhadap lokasi judi tersebu dan berhasil di amankan tujuh orang pelaku.

Sebelum tertangkap, para pelaku bermain domino jenis Qiu qiu dengan taruhan awal Rp5 ribu, kelipatan Tiap putaran sehingga pemain yang menang mendapatkan keuntungan uang tunai minimal Rp35.000.000 tiap putaran dari pemain yang kalah.

Tetapi hal ini tak hanya menguntungkan pemenang, tetapi juga dirasakan pemilik rumah tempat mereka berjudi tiap putaran pemilik rumah mendapatkan uang sewa Rp300 ribu.

Para penjudi saat ditangkap mereka tak dapat mengelak, karena saat penangkapan di lakukan beberapa barang bukti berhasil disita, berupa kartu domino serta uang taruhan.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim Iptu M Fajri, saat di konfirmasi membenarkan, pihaknya telah menangkap Tujuh orang penjudi di wilayah Lenek kecamatan Lenek Lombok Timur,

"Para pelaku ditangkap saat sedang asyik berjudi," ucapnya.

Ia mengatakan, saat penangkapan dilakukan, selain mengamankan tujuh pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa kartu domino termasuk uang taruhan.

" Para pelaku ini berjudi domino dengan permaianan Qiu Qiu," sebutnya, dan dalam kasus ini, para penjudi di jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," katanya.

"Para pelaku telah diamankan di sel tahanan, untuk menunggu proses hukum," jelas Fajri.

Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.