Mataram, 23/7 (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia Todung Mulya Lubis, meminta aparat hukum bijaksana terhadap advokat yang hendak mendampingi masyarakat yang membutuhkan rasa keadilan.

  "Kami minta aparat penegak hukum bijaksana, karena masih banyak yang membutuhkan jasa advokat," kata Todung saat melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Sabtu.

  Ia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pengujian Undang-Undang Advokat dengan nomor perkara Nomor 66-71-79/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Juni 2010, belum menyelesaikan kisruh di dunia advokat.

  Putusan itu tidak memberikan tawaran penyelesaian masalah advokat yang sebenenarnya bersedia menata organisasi advokat.

  Menurut dia, MK mengambil sikap mengambang dengan memberikan putusan "ne bis in idem" atas perkara yang diajukan, padahal secara faktual terdapat banyak hal penting yang patut dipertimbangkan untuk kepentingan penegakan dan kepastian hukum yang melibatkan para advokat.

  "Dari putusan MK itu jelas tidak ada penegasan organisasi advokat mana yang tunggal. Tidak juga ditegaskan bahwa organisasi advokat lain tidak perlu ada, sehingga para advokat boleh saja punya wadah lain," ujarnya.

  Todung mengakui, organisasi advokat tunggal boleh saja namun harus atas aspirasi arus bawah, bukan keinginan para petinggi di negara ini.

  Namun, membuat wadah tunggal untuk para advokat secara terburu-buru, juga rentan menimbulkan gejolak.

  "Sama dengan organisasi lainnya, misalnya wartawan punya lebih dari satu organisasi, demikian pula organisasi pemuda. Karena itu, aparat penegak hukum harus bijaksana menyikapi masalah advokat," ujarnya.

  Pada kesempatan itu, Todung memuji sikap aparat penegak hukum di wilayah NTB yang tidak mempermasalahkan organisasi advokat, walaupun kisruh di kalangan advokat belum berakhir.

  "Saya dengar aparat penegak hukum di sini (NTB, Red) bersikap akomodatif terhadap semua advokat, itu bagus dan patut didukung semua pihak," ujarnya.

  Seperti diketahui, pada 27 Juni 2011, MK memutuskan perkara pengujian UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang diajukan pemohon Frans Hendra Winarta yang teregister dengan nomor 66/PUU-VIII/2010.

  MK mengambil sikap konsisten dengan merujuk pada putusan-putusan MK sebelumnya terkait UU Advokat.

  MK menyatakan tiga permohonan yang semuanya menyangkut aturan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat "nebis in idem" atau perkara pengujian undang-undang ini pernah diputus Mahkamah sebelumnya, yang berarti permohonan pemohon "nebis in idem" dan sebagian ditolak.

  Putusan yang sama juga termuat dalam putusan permohonan yang diajukan Abraham Amos (advokat KAI) dan Husen Pelu (calon advokat KAI).

  Menurut MK, permohonan sejenis pernah diputus lewat putusan nomor 014/PUU-IV/2006 tertanggal 30 November 2006 yang putusannya dinyatakan ditolak.

  Dengan putusan MK ini secara tidak langsung meneguhkan keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi advokat yang membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan Advokat, sehingga ditentang oleh organisasi advokat lainnya. (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026