Selong, Lombok Timur (ANTARA) - SR (25), warga Sakra Barat dan SH (30), warga Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, tak bisa berkutik ditangkap polisi saat akan transaksi tebusan dengan pemilik sepeda motor yang mereka curi.
Kurang dari satu jam, kedua pelaku langsung berhasik ditangkap dan digelandang ke sel tahanan Polsek Sakra guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, Sabtu, sebelum tertangkap kedua pelaku, Kamis (3/3) sekitar pukul 21.00 Wita melakukan aksi pencurian satu sepeda motor yang di parkir di halaman rumah korban dalam kondisi terkunci stang.
Saat korban akan ke luar, dirinya kaget sepeda motor dinas miliknya, tidak ada di tempat parkiran. Korban pun pasrah, dan berencana akan pergi melaporkan kasus kehilangan sepeda motornya tersebut ke kantor polsek.
Namun saat korban berencana pergi melapor, tiba-tiba HP korban berdering, dan menerima panggilan telepon. Ternyata yang menelepon, salah seorang pelaku yang meminta tebusan, motornya yang hilang.
Korban tanpa ragu langsung menyanggupi tawaran pelaku, termasuk menentukan lokasi pertemuan.
Sebelum korban menemui pelaku, korban terlebih dahulu melapor ke polsek, dan memberitahukan kalau pelaku meminta tebusan. Korban bersama anggota polsek langsung menuju lokasi tempat korban dan pelaku akan menyerahkan tebusan.
Sebelum pelaku sampai lokasi, korban bersama anggota polsek sudah lebih dahulu menunggu. Saat pelaku datang, korban langsung mendekati pelaku untuk bertransaksi.
Namun kedua pelaku tak bisa berkutik, saat alasan bertransaksi, anggota polisi sudah menangkap mereka tanpa perlawanan. Kedua pelaku pun langsung digelandang ke kantor Polsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku, ditinggal di rumahnya dan malam itu pun barang bukti langsung diamankan.
Kapolsek Sakra melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang di tangkap kurang dari satu jam sejak melakukan aksinya, oleh anggota Polsek Sakra.
Terungkapnya kedua pelaku ini, lantaran pelaku meminta tebusan kepada korban. Berdasarkan laporan korban, langsung menindak lanjuti dan keduanya berhasil diamankan
"Kedua pelaku di tangkap saat akan transaksi tebusan dengan korban," katanya.
"Kedua pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," sebutnya.
Berita Terkait
Polisi meringkus dua terduga pelaku curanmor di Lombok Tengah
Rabu, 13 November 2024 5:00
Pelajar SMP curi sepeda motor di Mataram, motifnya mengejutkan
Minggu, 4 Agustus 2024 6:26
Dua pelaku curanmor di 51 lokasi Lombok Timur ditangkap polisi
Senin, 8 Juli 2024 16:53
Polisi tangkap 57 warga terlibat kasus 3C di Lombok Barat
Kamis, 13 Juni 2024 20:37
Polisi tetapkan 19 tersangka dari 17 kasus di Lombok Tengah
Kamis, 13 Juni 2024 12:14
Polisi tangkap dua pelaku dan tiga penadah curamor di Lombok Timur
Minggu, 7 April 2024 18:36
Pelaku curanmor di Lombok Timur babak belur dihakimi massa
Minggu, 25 Februari 2024 11:05
Aparat Polisi Mataram tangkap pelaku spesialis curanmor
Rabu, 24 Januari 2024 5:56