Mataram (ANTARA) - Dinas Perindustrian Nusa Tenggara Barat sedang merancang Kawasan Halal Industri Terpadu sebagai ikhtiar meningkatkan pelayanan kepada pelaku industri kecil menengah sehingga bisa naik kelas dan produktivitasnya meningkat.
"Sedang kami proses peta jalannya (roadmap) terpadunya dulu sampai Mei 2022," kata Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti, di Mataram, Senin.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi NTB berupaya untuk menangkap peluang pasar dalam sektor industri halal baik secara regional maupun nasional. Apalagi, Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk mayoritas muslim yang tentunya sangat mempertimbangkan kehalalan produk yang mereka gunakan.
Oleh sebab itu, kata Nuryanti, pihaknya ingin mengembangkan Halal Industri Park (HIP) NTB, dan rancangan strategi pengembangan melalui penyusunan peta jalan terpadu sudah dipaparkan dalam pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Jadi ada potensi yang menjadi dasar Pemerintah Provinsi NTB menjadikan pengembangan HIP NTB sebagai ikhtiar meningkatkan pelayanan kepada IKM sehingga produktivitasnya meningkat," ujarnya.
Ia menyebutkan ada dua kawasan yang disiapkan untuk menjadi lokasi pengembangan HIP NTB, yakni di Lemer, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Dua kawasan itu memiliki kajian-kajian yang lebih menonjol untuk diprioritaskan terlebih dahulu.
Nuryanti menambahkan peta jalan untuk dua kawasan itu disusun bersama para pihak terkait agar bagaimana bisa dikembangkan secara terpadu sehingga bisa menarik investasi di tengah keterbatasan anggaran.
"Selama ini, investor kalau masuk pasti bertanya lahan ada tidak, makanya nanti itu menjadi kawasan industri untuk produk-produk yang orientasi pasarnya higienis dan sehat mulai dari proses produksi sampai penggunaan bahan baku maupun penggudangan pascaproduksi," ujarnya.
Menurut dia, ada beberapa manfaat dari adanya peta jalan terpadu HIP NTB. Pertama, terbukanya ketersediaan lapangan pekerjaan, kedua, kemudahan menemukan produk halal, ketiga, memberikan kemudahan dalam pengurusan berbagai dokumen perizinan dengan adanya "one stop services".
Manfaat keempat, kata Nuryanti, adalah memberikan berbagai insentif keuntungan dan kemudahan bagi pelaku IKM. Kelima, potensi peningkatan pendapatan asli daerah bagi pemerintah daerah, dan manfaat keenam, bisa menjadi daya tarik terhadap investor.