Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga mengedarkan sabu-sabu dengan modus membuka lapak dagang camilan di wilayah Karang Bagu.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram, Selasa, mengungkapkan, IRT yang ditangkap pada Senin malam (4/4) itu berinisial Y (37).
"Kami tangkap dengan barang bukti poketan sabu yang ditemukan di bawah lapis meja lapak," kata dia.
Meskipun barang bukti sabu yang disita kepolisian tidak berjumlah banyak, kurang dari 10 klip plastik bening dengan berat satu gram. Namun dia memastikan Y sudah lama masuk dalam target operasi kepolisian. "Jadi, dia (Y) ini pemain lama. Sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, tetapi baru sekarang ada bukti kuat," ujarnya.
Selain narkoba, polisi turut menyita alat isap sabu dan telepon genggam milik Y. Perihal asal-usul barang, dipastikan masuk dalam pengembangan lapangan. "Untuk pengembangan, kami akan dalami lagi keterangan Y dan rekam jejak komunikasi di HP (handphone)," ucap dia.
Lebih lanjut dengan barang bukti penangkapan tersebut, dia memastikan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan menetapkan Y sebagai tersangka.
Berita Terkait
Polisi tahan ibu paruh baya edarkan obat keras Tramadol-Trihex di Mataram
Jumat, 6 September 2024 15:14
Naas!! Seorang IRT di Jerowaru Lombok Timur tewas gantung diri
Rabu, 14 Agustus 2024 19:21
Tengah menyapu, IRT di Lotim tewas ditabrak mobil 'nyelonong' ke halaman rumah
Minggu, 19 November 2023 17:39
Depresi kesulitan ekonomi, IRT di Lombok Timur ceburkan diri ke sumur sedalam 20 meter
Senin, 27 Maret 2023 15:24
Seorang IRT di Lombok Barat nekat jual truk milik korban dengan modus sewa
Sabtu, 15 Oktober 2022 21:25
IRT di Lombok Tengah nginap di penjara setelah diciduk jual narkoba
Minggu, 22 Mei 2022 14:23
Polresta Mataram tangkap seorang IRT edarkan sabu
Kamis, 10 Maret 2022 13:54
Penulis online jadi pekerjaan utama IRT saat pandemi
Jumat, 22 Oktober 2021 11:19