Mataram (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PR (44) di Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terungkap menjual truk milik korban ke Dompu dengan menjalankan modus sewa per bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Sabtu, mengatakan bahwa aksi pelaku menjual truk milik korban inisial S (50) asal Ampenan, Kota Mataram, terungkap dari hasil penyelidikan lapangan.
"Jadi, aksi pelaku menjual kendaraan korban ini terungkap setelah pembeli berinisial DIN ditangkap dalam kasus serupa di Dompu," kata Kadek Adi.
Dari keterangan DIN yang kini menjadi tersangka di Polres Dompu, kata Kadek Adi, terungkap truk tersebut dibeli dari PR dengan harga Rp480 juta.
"Setelah ada pengakuan dari DIN, yang bersangkutan kami tangkap dan kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP," ujarnya.
Tersangka PR menjual truk milik korban ke DIN berawal dari modus penyewaan dalam periode 1 bulan. Ketika itu, tersangka menyewa truk korban pada bulan Agustus 2021.
"Tersangka PR sewa 1 bulan dengan biaya Rp15 juta," ucapnya.
Setelah jatuh tempo pada tanggal 22 September 2021, tersangka kembali memperpanjang status sewa truk milik korban hingga 22 Oktober 2021.
"Perpanjang sewa 2 bulan, dia (tersangka PR) tetap bayar," katanya.
Namun, ketika masuk pada bulan ketiga, tersangka hilang kabar. Truk milik korban tidak juga kembali. Hingga 1 tahun berlalu, korban menagih pembayaran sisa uang sewa dan meminta agar truk miliknya dikembalikan tersangka.
"Karena tidak juga mendapat tanggapan positif dari tersangka, korban lantas lapor dan terungkap posisi truk ada di Dompu," kata dia.
Keberadaan truk terungkap setelah Tim Satreskrim Polresta Mataram melakukan koordinasi dengan Polres Dompu.
"Dari komunikasi kami dengan Polres Dompu, terungkap peran DIN sebagai pembeli. Itu yang jadi dasar kami melakukan penangkapan PR," ujarnya.
Berita Terkait
Polresta Mataram tangani kasus dugaan penipuan jual beli tanah kaveling
Selasa, 5 Maret 2024 18:15
Polresta Mataram tangkap suami "influencer" tersangka arisan online
Sabtu, 20 Januari 2024 5:30
Penipu berkedok arisan di Lombok Barat, diduga uang korban dipakai main judi online
Selasa, 16 Januari 2024 17:10
Dua pelaku penipuan pengadaan BBM PT Amman Mineral dari Sumbawa dan Jatim ditangkap
Senin, 15 Januari 2024 16:31
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
Rabu, 3 Januari 2024 18:06
Polri duga pelaku penipuan Jessica Iskandar kabur ke luar negeri
Rabu, 22 November 2023 5:50
Polda NTB tangani kasus penipuan dengan korban investor
Senin, 4 September 2023 16:01
Kasus penipuan biro perjalanan umrah di Kota Mataram masuk tahap penyidikan
Selasa, 25 Juli 2023 12:41